Gambar Sampul PPKn · Bab I Berpartisipasi dalam Membela Negara
PPKn · Bab I Berpartisipasi dalam Membela Negara
Subakdi

23/08/2021 05:50:30

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Subakdi

Subakdi

Jilid 3 untuk SMP dan MTs Kelas IX

Subakdi

ii

Pendidikan Kewarganegaraan

Jilid 2 untuk SMP dan MTs Kelas IX

Penyusun

:

Subakdi

Editor

:

Sarwo Indah Ika Wigati

Perancang Sampul

:

Alfianto S.

Perancang Tata Letak Isi :

Alfianto S.

Penata Letak

:

Siti Zulaika

Ilustrator

:

Alfianto S.

Ukuran Buku

:

21 x 28,5 cm

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

dilindungi Undang-undang

370.114 7

SUB

SUBAKDI

p

Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP dan MTs Kelas IX /

penyusun, Subakdi ; editor, Sarwo Indah Ika Wigati.; illustrator, Alfianto S

. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

vi, 138 hlm. : ilus. ; 30 cm.

Bibliografi : hlm. 133-134

Indeks

ISBN 978-979-068-878-0 (nomor jilid lengkap)

ISBN 978-979-068-887-2

I J Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul

II. Sarwo Indah Ika Wigati III. Alfianto S.

Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional

dari Penerbit PT. Sekawan Cipta Karya

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009

Diperbanyak oleh ....

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-

Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 200

9

,

telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk

disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet (

website

) Jaringan Pendidikan

Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan

dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan

untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan

Nasional Nomor 22 Tahun 2007.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para

penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada

Departemen Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan

guru di seluruh Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada

Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (

down load

)

,

digandakan, dicetak,

dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang

bersifat komersial harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan

oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses

sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada

di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para

siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami

menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran

dan kritik sangat kami harapkan.

Jakarta, Juni 2009

Kepala Pusat Perbukuan

iii

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia

yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan buku

Pendidikan

Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs

ini sebagai bahan yang dapat membantu

kalian dalam belajar.

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang

memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu

melaksanakan hak-hak serta kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang

cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Buku ini diharapkan dapat membantu kalian memahami tentang Pendidikan

Kewarganegaraan, agar kalian dapat berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam

menanggapi isu kewarganegaraan. Dengan demikian, kalian akan dapat menerapkannya

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya

membantu terbitnya buku ini. Semoga buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP

dan MTs ini dapat ikut andil dalam mencerdaskan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,

dan bernegara. Semoga Tuhan selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Amin

Surakarta, Juli 2007

Penyusun

iv

v

Kata Sambutan

...............................................................................................................................

.

iii

Kata Pengantar

...............................................................................................................................

.i

v

Daftar Isi

.....................................................................................................................

.................

v

Semester I

Bab I Berpartisipasi dalam Membela Negara

.......................................................................

1

A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara .................

5

B

. Usaha Pembelaan Negara .......................................

1 2

C. Peraturan Perundang-Undangan tentang Wajib

Bela Negara ................................................................

1 5

D. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara ..........

2 0

E. Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara ....

2 4

Ringkasan .........................................................................

2 6

Uji Kemampuan 1

..........................................................

2 7

Uji Sikap ...........................................................................

3 0

Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah

.....................................................................................

31

A. Pengertian Otonomi Daerah

..................................

33

B. Partisipasi Masyarakat dalam Merumuskan Ke-

bijakan Publik di Daerah .......................................

4 9

Ringkasan .........................................................................

5 5

Uji Kemampuan 2

..........................................................

5 5

Uji Sikap ...........................................................................

5 8

Uji Pembelajaran Semester I

.....................................................................................

59

Semester II

B

a

b

III Globalisasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

........................

6 7

A. Pengertian dan Pentingnya Globalisasi bagi

Bangsa In

donesia

......................................................

6

9

B. Politik Luar Negeri dalam Hubungan Inter-

nasional ......................................................................

7 4

C. Dampak Globalisasi terhadap Kehidupan Ber-

masyarakat, Berbangsa, dan Bernegara ...............

8 2

D . Menentukan Sikap terhadap Dampak Globalisasi

8 5

Ringkasan .........................................................................

8 9

Uji Kemampuan 3......................................................

89

Uji Sikap ...........................................................................

9 2

vi

Bab IV Mengukir Prestasi demi Keunggulan Bangsa .........................................................

9

3

A. Pentingnya Prestasi Diri bagi Keunggulan Bangsa

9 5

B.

Menggali Potensi D

iri untuk Berprestasi Sesuai

dengan Kemampuan ..............................................

104

C. Berperan Serta dalam Mewujudkan Prestasi Diri

1 1 1

Ringkasan .........................................................................

119

Uji Kemampuan 4

..........................................................

120

Uji Sikap ...........................................................................

123

Uji Pembelajaran Semester II

...................................................................................................

...

1

24

Glosarium

......................................................................................................................

................

130

Daftar Pustaka ................................................................................................................

........ 133

Lamp

iran

......................................................................................................................................

135

Indeks Subjek ....................................................................................................................................

136

Indeks Pengarang

.............................................................................................................................

138

Fokus Pembelajaran:

Kali ini kalian akan belajar mengenai partisipasi dalam usaha pembelaan negara.

Pembelajaran ini meliputi:

Pentingnya usaha pembelaan negara;

Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara;

Peran serta dalam usaha pembelaan negara;

Berpartisipasi dalam

Membela Negara

Membela negara merupakan tanggung jawab bagi seluruh warga negara Indonesia

tanpa terkecuali. Upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap

warga negara. Anggota TNI mempunyai peran dalam menjaga ketahanan Negara

Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bisa menjamin keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

BAB I

Sumber:

www.tempointeraktif.com

4

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Pembelaan Negara

TNI

Polisi

Warga Negara

Menjaga keutuhan

Wilayah NKRI.

Komponen dalam

sistem pertahanan

negara.

Memelihara keamanan,

ketertiban masyarakat, dan

menegakkan hukum.

Memelihara, pengayom,

dan pelayanan kepada

masyarakat.

Keluarga

Keluarga

Sekolah

Masyarakat

Menjaga nama

baik kedua orang

tua.

Menaati perintah

orang tua, dan

lain-lain.

Menjaga nama

baik sekolah.

Menaati tata tertib

sekolah.

Ikut memelihara

peralatan sekolah.

Ikut siskamling.

Menjunjung tinggi

norma-norma yang

berlaku di masyarakat.

Lingkungan yang aman akan membawa kehidupan yang lebih

baik. Untuk itu, mari kita menjaganya. Membela negara adalah

hal yang sangat penting bukan?

Kata Kunci

bela negara

wawasan nusantara

– negara

Perhatikanlah skema alur pembelajaran di bawah ini!

5

Berpartisipasi dalam Membela Negara

A.

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap warga

negara wajib membela negara. Pembelaan negara tersebut

bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa. Kita

wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Mengapa kita wajib

ikut serta memelihara keselamatan negara dan bangsa kita?

Sebagai warga negara, kita mendapat perlindungan dan

jaminan hidup dari pemerintah, kita mendapat hak hidup dan

hak mencapai kebahagiaan. Oleh karena itu, kita harus

melaksanakan kewajiban kita terhadap negara.

Apabila kita telah mendapat jaminan berupa hak-hak,

sangatlah wajar apabila kita melaksanakan apa yang menjadi

kewajiban kita. Salah satu kewajiban kita ialah ikut serta dalam

pembelaan negara. Kewajiban seluruh rakyat adalah menjaga

keselamatan dan keamanan negara, karena keselamatan dan

kelangsungan hidup bangsa adalah tanggung jawab kita.

Kita harus tetap waspada terhadap lingkungan kita masing-

masing agar keamanan dan ketertiban tetap terkendali.

1. Pengertian Negara

Untuk memahami pentingnya usaha pembelaan negara

terlebih dahulu kalian harus mengetahui tentang pengertian

negara. Menurut G. Pringgodigdo, negara ialah suatu organisasi

kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi

persyaratan unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur tersebut yaitu:

pemerintah yang berdaulat dan wilayah tertentu sehingga

merupakan suatu

nation

(bangsa).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa

negara

adalah

organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan

tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sebagai bangsa

Indonesia yang hidup dalam suatu negara, kita harus menaati

semua peraturan yang berlaku dalam negara. Sementara itu,

yang dimaksud dengan

bangsa

adalah sekelompok masyarakat

yang tinggal pada suatu daerah tertentu, mereka bersatu karena

memiliki kesamaan pertemuan sejarah, asal, bahasa, merasa

senasib, dan seperjuangan.

Agar bangsa Indonesia dapat hidup teratur, tenteram, dan

sejahtera dalam mengatur negara Republik Indonesia, maka

bangsa kita diatur oleh suatu pemerintahan, yaitu Pemerintah

Republik Indonesia. Untuk itulah, dalam mengatur kehidupan

bangsa Indonesia yang tenteram, negara perlu mempunyai

tujuan yang jelas

. Tujuan negara ditegaskan dalam

Pembukaan

UUD 1945

alinea ke empat, di antaranya adalah sebagai berikut.

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah

darah Indonesia.

Memajukan kesejahteraan umum.

Mencerdaskan kehidupan bangsa.

– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar

kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Wawasan

Negara

Istilah negara berasal dari

bahasa Sanskerta,

nagari

atau

nagara

yang berarti kota. Istilah

negara diterjemahkan dari kata

asing

destaat

(Belanda),

der

staat

(Jerman),

state

(Inggris),

L’etat

(Prancis).

Kata

stat

diambil dari bahasa Italia

stato

, yang digunakan pertama

kali oleh Niccolo Machiavelli pada

abad XV.

6

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

2. Fungsi Negara

Setelah mempelajari dan mengetahui tentang tujuan negara,

maka untuk mencapai tujuan tersebut, negara mempunyai

beberapa tugas tertentu. Tugas negara dalam rangka mencapai

tujuan negara disebut fungsi negara. Antara tujuan negara dan

fungsi negara terdapat hubungan yang sangat erat. Tujuan negara

adalah suatu cita-cita yang hendak dicapai oleh negara,

sedangkan fungsi negara adalah suatu upaya negara dalam

mewujudkan cita-cita tersebut.

Adapun fungsi negara adalah sebagai berikut.

a. Mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran

rakyat

Pada masa globalisasi ini, fungsi negara sangat penting

dalam mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran

rakyat. Apabila hal ini tidak diusahakan secara maksimal,

maka akan menimbulkan berbagai gejolak atau konflik di

antara sesama warga maupun antarelit politik.

b. Menciptakan keamanan dan ketertiban

Suatu negara tentunya mempunyai fungsi yang sangat

dominan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam

negara. Selain itu, mencegah timbulnya bentrokan

antarkelompok, antarsuku, maupun antarindividu. Negara

harus bertindak sebagai

stabilisator

.

c. Pertahanan

Negara akan tetap kuat apabila pertahanan negara tetap

terjaga. Hal ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan

adanya serangan dari luar. Maka dari itu, negara harus

memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan tangguh

sehingga dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan

yang tidak kita harapkan.

Gambar 1.2

Menciptakan keamanan dan

ketertiban antarindividu, ke-

lompok, dan suku adalah tugas

kita bersama, termasuk rasa

aman dalam memperoleh

pendidikan.

Sumber:

Te m p o

, 5 November 2006

Gambar 1.1

Wilayah negara Indonesia dengan tempat-tempat kekayaan alamnya.

Sumber:

Ensiklopedi Geografi Indonesia.

7

Berpartisipasi dalam Membela Negara

d. Menegakkan keadilan

Keadilan harus ditegakkan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku. Keadilan yang diberikan

oleh pemerintah mencakup bidang material maupun

spiritual. Jadi, dalam menempatkan warga negara disesuaikan

dengan porsinya dan tidak mempersoalkan masalah suku,

agama, bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya.

Fungsi negara di Indonesia menggunakan teori Trias Politika

dalam sistem pembagian kekuasaan (

distribution of power

), dan

bukan pemisahan kekuasaan (

sparation of power

).

Pembagian kekuasan di negara Indonesia adalah sebagai

berikut.

a. Presiden (eksekutif) mengajukan usul rancangan undang-

undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif),

termasuk mengenai rancangan undang-undang anggaran

pendapatan dan belanja negara.

b . Presiden (eksekutif) memberikan grasi maupun rehabilitasi

dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

(MA).

c. Presiden (eksekutif) memberikan amnesti dan abolisi

(yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat (legislatif).

Presiden mempunyai hak prerogratif/hak istimewa, yaitu

Presiden tanpa persetujuan DPR dapat memberikan grasi,

abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.

3. Unsur-Unsur Negara

Unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat

politik sehingga bisa disebut sebagai negara adalah apabila

memiliki rakyat, wilayah atau daerah tertentu, pemerintah yang

berdaulat/berkuasa, dan pengakuan dari negara lain.

a. Rakyat

Rakyat merupakan unsur penting dalam negara, karena

rakyat yang pertama kali membentuk suatu negara.

Pengertian rakyat sebagai unsur negara tidak hanya sejumlah

orang yang berada di tempat tertentu, melainkan yang

paling penting adalah adanya cita-cita untuk bersatu. Rakyat

adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara.

Rakyat meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang

asing. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga

negara atau warga negara asing.

Penduduk

adalah semua orang yang tinggal di daerah atau

berdomisili tetap dalam wilayah suatu negara.

Bukan

penduduk

adalah mereka yang bertempat tinggal di suatu

negara hanya untuk sementara waktu (turis asing atau tamu

asing).

Warga negara

adalah semua orang yang secara pribadi

menetap dalam suatu negara dan taat serta setia terhadap

negara.

Bukan warga negara

adalah orang yang berada dalam

Gambar 1.3

Warga Indonesia adalah orang-

orang yang berbangsa Indonesia

dan bangsa lain yang disahkan

menurut undang-undang.

Sumber:

Indonesia Welcome you!

8

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Gambar 1.4

Batas suatu negara dapat ditentukan menurut pembawaan alam.

Sumber:

Indonesia Welcome You!

suatu negara tetapi tidak menjadi anggota negara yang

bersangkutan.

Berkaitan dengan warga negara dan penduduk diatur

dalam

Pasal 26 UUD 1945

.

Ayat (1)

: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang

bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain

yang disahkan dengan undang-undang sebagai

warga negara.

Ayat (2)

: Penduduk ialah warga negara Indonesia dan

orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Ayat (3)

: Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk

diatur dengan undang-undang.

b. Wilayah atau Daerah Tertentu

Wilayah atau daerah tertentu merupakan salah satu

unsur dalam negara, dengan syarat bahwa kekuasaan negara

yang bersangkutan harus secara

efektif

diakui di seluruh

wilayah negara yang bersangkutan. Batas daerah atau batas

wilayah suatu negara ditentukan melalui perjanjian dengan

negara-negara lain. Dahulu, penentuan batas negara dibuat

menurut pembawaan alam, misalnya: sungai, selat, danau,

dan pegunungan. Batas negara tersebut tidak hanya meliputi

daratan, tetapi juga wilayah lautan, dan wilayah udara.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah

kepulauan Indonesia. Wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil

yang jumlahnya ± 17.508 pulau, terletak di antara dua benua

yaitu Benua Asia dan Benua Australia, dan dua samudra yaitu

Samudra Indonesia dan Samudra Pasifik. Berbagai pulau

di Indonesia tersebut merupakan satu-kesatuan yang utuh.

Dalam hal ini dikenal dengan Nusantara. Wilayah yang

terbentang itulah dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara.

9

Berpartisipasi dalam Membela Negara

Wawasan Nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia

terhadap diri dan lingkungannya yang berdasarkan ide

nasional, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, dan

bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai

dalam setiap tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan

perjuangan nasional.

Batas laut teritorial ditetapkan 12 mil. Selain itu kepada

negara-negara pantai diberikan hak eksklusif atas sumber

daya ekonomis dan sumber daya laut dalam (zona Ekonomi

Eksklusif) sejauh 200 mil dari pantai dalam Konvensi PBB

tentang Hukum Laut Internasional tanggal 7 Oktober 1982.

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional

tersebut, maka batas laut terdiri sebagai berikut.

1)

Batas Laut Teritorial

Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut

teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut. Batas laut

teritorial diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai

(1 mil laut ukuran jarak di permukaan laut sama dengan

1,852 kilometer).

2)

Batas Zona Bersebelahan (Zona Berdekatan)

Zona tersebut merupakan batas lautan sejauh 12 mil

laut dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan

teritorial atau dengan kata lain zona tambahannya adalah

24 mil laut diukur dari garis pantai ketika surut. Di dalam

batas ini, negara pantai dapat mengambil tindakan dan

menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-

undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban dunia.

3)

Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

ZEE adalah batas wilayah lautan setiap negara pantai

yang batasnya 200 mil diukur dari pantai. Di dalam

wilayah ini, negara pantai memiliki hak untuk

mengeksploitasi atau mengolah segala sumber daya alam

yang terdapat di dalamnya. Bagi pihak asing bebas

melayari atau terbang di atasnya atau memasang kabel

pipa di bawah zona tersebut, kecuali bagi para nelayan

Gambar 1.5

Peta wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber:

Dokumen Penerbit

Wawasan

Terkait dengan globe bumi

wilayah Indonesia dilalui garis

khatulistiwa dan memiliki batas-

batas sebagai berikut.

a. Sebelah Utara ± 6° LU

(Lintang Utara).

b. Sebelah Selatan ± 11° LS

(Lintang Selatan).

c. Sebelah Barat ± 95° BT

(Bujur Timur).

d. Sebelah Timur ± 141° BT

(Bujur Timur).

10

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

asing yang bermaksud menangkap ikan atau mencari

sumber hayati tidak diperkenankan.

4)

Batas Landas Benua

Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara

yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara

pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi.

Selain itu, negara pantai tersebut juga berkewajiban

membagi hasil atau keuangan dengan masyarakat

internasional.

5)

Batas Landas Kontinen

Batas landas kontinen adalah daratan yang berada di

bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam

200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen

dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari

wilayah daratan. Menurut pengertian Hukum Laut

Internasional, batas landas kontinen, mencakup seluruh

tepian kontinen, yang meliputi daratan kontinen, lereng

kontinen, dan kaki kontinen. Sehingga wajar apabila

sumber kekayaan yang terdapat di dalam atau di bawah

tanah landas kontinen menjadi hak eksklusif dari negara

yang bersangkutan, dengan kelebaran minimal sejauh

200 mil atau maksimal 350 mil laut.

6)

Batas Laut Pedalaman

Batas laut pedalaman adalah lautan dan selat yang

menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu

negara. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara

kepulauan seperti Indonesia. Berdasarkan kesatuan batas

wilayah lautan, maka laut wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia bertambah dari ± 2.027.087 km

2

menjadi 5.193.252 km2.

c. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintahan merupakan badan negara yang

menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur

kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau

bagian-bagiannya. Berdaulat artinya memiliki kedaulatan

pemerintah. Biasanya dirumuskan menjadi kedaulatan ke

Kerja Mandiri

1. Setelah kalian belajar memahami batas-batas laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut

di atas, maka bagaimana sikap kalian jika mengetahui ada kapal asing yang berlayar

dan mencari ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin?

2. Berikan tanggapan kalian berkaitan dengan permasalahan tersebut dalam bentuk

tulisan sebanyak empat atau lima paragraf!

3. Ungkapkan tanggapan tersebut di depan guru dan teman-teman yang lain untuk

didiskusikan bersama!

11

Berpartisipasi dalam Membela Negara

luar dan ke dalam.

Berdaulat ke luar

, artinya mempunyai

kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain,

sehingga pemerintah berhak untuk mengadakan hubungan

atau kerja sama dengan negara lain.

Berdaulat ke

dalam,

artinya pemerintah berhak untuk mengatur, mengurus

kepentingan sendiri berdasarkan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Ada dua pengertian istilah pemerintah menurut G.S.

Diponoto, yaitu sebagai berikut.

1)

Dalam arti luas

Pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus

negara dengan segala pejabatnya yang menjalankan tugas

negara dari pusat hingga ke pelosok-pelosok daerah.

2)

Dalam arti sempit

Pemerintah adalah suatu badan perjuangan yang

terdiri atas seorang atau beberapa orang yang

mempunyai peranan sebagai pimpinan dan menentukan

dalam pelaksanaan tugas negara. Pemerintah dalam

pengertian ini adalah kepala negara dengan para menteri

yang lazim disebut kabinet.

Di negara kita yang dimaksud pemerintah dalam

arti

sempit

terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para

menteri (

kabinet

), sedangkan pemerintah dalam

arti luas

meliputi gabungan dari legislatif, eksekutif, dan

yudikatif.

Maka dari itu, negara yang mempunyai pemerintah

yang berdaulat berhak untuk mengatur daerahnya

sendiri tanpa campur tangan dari negara lain dan berhak

untuk mengadakan hubungan resmi kenegaraan

(diplomatik) dengan negara lain di dunia.

d. Pengakuan dari Negara Lain yang Berdaulat

Ketiga unsur yang diuraikan di atas adalah unsur pokok

yang dikenal dengan pandangan klasik, sekaligus

merupakan unsur pembentuk negara. Suatu negara akan

ada, jika memenuhi ketiga unsur di atas yaitu rakyat, wilayah

atau daerah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat.

Gambar 1.6

Presiden beserta aparatnya

mengadakan doa bersama

untuk kesejahteraan negara.

Sumber:

Republika

, 4 November 2006

Wawasan

Sewaktu tentara sekutu men-

darat di Indonesia, negara

Republik Indonesia diproklamasi-

kan tanggal 17 Agustus 1945,

maka pemimpin sekutu terpaksa

harus mengakui secara

de facto

.

Secara

de jure,

Indonesia

merdeka sebagai negara yang

berdaulat sejak tanggal 27

Desember 1949 dengan pe-

nyerahan kedaulatan oleh

pemerintah Belanda kepada

pemerintah Republik Indonesia.

Gambar 1.7

Negara Indonesia memiliki pengakuan

de facto

dan

de jure

sehingga hubungan

diplomasi dengan negara yang lain sangat diperlukan.

Sumber:

Media Indonesia

, 27 September 2006

12

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Ketiga unsur tersebut dikenal dengan unsur konstitutif.

Adapun unsur pengakuan dari negara-negara lain hanyalah

bersifat menerangkan saja tentang adanya suatu negara, jadi

hanya bersifat deklaratif, sehingga unsur pengakuan dari negara

lain tidak mutlak harus ada.

Pengakuan terhadap negara yang baru merdeka, meliputi

pengakuan

de facto

dan pengakuan

de jure

.

a. Pengakuan

de facto

ialah pengakuan negara-negara terhadap

suatu negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang

benar dan nyata.

b. Pengakuan

de jure

ialah pengakuan secara resmi menurut

hukum, yaitu pengakuan menurut hukum internasional

bahwa negara yang baru merdeka tersebut benar-benar

sudah merdeka dan berdaulat dengan adanya suatu

pemerintah yang stabil dan efektif.

Pengakuan

de facto

dan

de jure

dari negara yang satu terhadap

negara yang lain yang baru merdeka kadang-kadang tidak

bersamaan, ini tergantung kepada hubungan kedua negara

itu. Pengakuan

de facto

diberikan lebih dahulu, baru

kemudian pengakuan

de jure

.

B.

Usaha Pembelaan Negara

Negara kita terletak di antara dua benua dan dua samudra

atau dikenal sebagai posisi silang dunia. Posisi silang Indonesia

ini tentu saja membawa pengaruh-pengaruh terhadap

kelangsungan hidup bangsa. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat

berupa pengaruh baik dan pengaruh buruk terhadap segala

aspek kehidupan bangsa yang menyangkut bidang ideologi,

politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan

(Ipoleksosbudhankam).

Posisi silang Indonesia yang demikian strategis tersebut, akan

sangat mudah mengundang datangnya bahaya/ancaman dari

luar, terlebih lagi apabila posisi silang Indonesia tersebut

dikaitkan dengan sumber kekayaan alamnya, maka bahaya/

ancaman dari luar itu akan lebih besar lagi. Oleh karena itu,

kita sebagai warga negara harus tetap waspada.

Mengenai bahaya/ancaman dari luar tersebut telah dibuktikan

oleh sejarah Indonesia. Bila posisi silang tersebut dianalisis lebih

lanjut, maka bahaya/ancaman tidak hanya bersifat fisik-geografis

belaka, tetapi juga dalam segala aspek sosial contohnya adalah

sebagai berikut.

1. Demografis, misalnya daerah yang berpenduduk sedikit di

Selatan (Australia) dan daerah yang berpenduduk padat di

Utara (RRC).

Wawasan

Ancaman adalah usaha yang

dilaksanakan secara konsepsial

melalui tindak politik dan/atau

kejahatan yang diperkirakan

dapat membahayakan tatanan

serta kepentingan negara dan

bangsa.

13

Berpartisipasi dalam Membela Negara

2. Ideologi, misalnya antara liberalisme di selatan dan

komunisme di utara.

3. Politis, misal sistem demokrasi parlementer di Selatan dengan

sistem demokrasi rakyat di Utara (Asia daratan bagian utara).

4. Ekonomi, antara sistem ekonomi liberal (kapitalisme) di

Selatan dan sistem ekonomi terpadu di Utara.

5. Sosial, antara individualisme di Selatan dan komunisme/

sosialisme di Utara.

6. Budaya, misalnya kebudayaan Barat (suatu aliran

kebudayaan Barat) di Selatan dan kebudayaan Timur

(Buddha/Khong Hu Chu/Hindu, Islam) di Utara.

7. Hankam, contohnya sistem pertahanan kontinental

(kekuatan di darat) di Utara dan sistem pertahanan maritim

di Barat, Selatan, dan Timur.

Kesemua bahaya tersebut dikenal dengan ancaman yang

bersifat multidimensional. Ancaman di berbagai bidang

kehidupan secara keseluruhan akan membawa era situasi

keamanan yang rawan di dalam negara. Selain hal itu, juga ada

beberapa kejahatan internasional, seperti terorisme, imigrasi

gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut,

dan perusakan lingkungan.

Berbagai ancaman menyebabkan permasalahan menjadi

sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya tidak tertumpu

pada departemen yang melayani pertahanan, tetapi juga menjadi

tanggung jawab seluruh instansi yang terkait, baik instansi

pemerintah maupun nonpemerintah.

Dengan adanya berbagai kerawanan bahaya yang muncul

setiap hari itulah, maka kita harus memiliki sistem pertahanan

yang tangguh, yang mampu menanggulangi berbagai ancaman,

baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar.

Pertahanan negara mempunyai tujuan untuk menjaga dan

melindungi kedaulatan negara, ketahanan wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa

dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha

penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan

tersebut.

Oleh karena itulah, pertahanan negara berfungsi untuk

mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu-kesatuan pertahanan

keamanan.

Pertahanan keamanan diselenggarakan oleh pemerintah dan

dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara

melalui usaha membangun dan membina kemampuan negara

dan bangsa dalam menanggulangi setiap ancaman.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman

militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai

Gambar 1.8

Ancaman dari berbagai bidang

kehidupan seperti terorisme dan

pengeboman merupakan an-

caman yang bersifat multi-

dimensional.

Sumber:

www.idiradio.net

14

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan

dan komponen pendukung. Selain itu, negara juga

menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan

sebagai unsur utama dengan didukung oleh unsur-unsur lain

dari kekuatan bangsa.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara yang diselenggarakan melalui pendidikan

pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai

prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai

dengan profesinya.

Alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan

warga negaranya untuk melakukan bela negara adalah sebagai

berikut.

1. Bela negara sebagai wujud kecintaan warga negara kepada

NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi

kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Misalnya:

Menangkal budaya asing yang masuk, di antaranya

peredaran minuman keras, narkoba, bacaan porno,

beredarnya vcd porno karena itu harus kita lawan. Karena

merusak pribadi bangsa Indonesia.

2. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia

juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang

dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan

rela berkorban demi mengabdi kepada negara dan bangsa.

3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta

kemerdekaan dan kedaulatan.

4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan

menganut politik luar negeri yang bebas aktif.

5. Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela

kemerdekaan bersifat kedaulatan, kehormatan, dan

kewibawaan.

Gambar 1.9

Untuk menanggulangi ancaman dan bahaya, maka diperlukan sistem pertahanan

yang tangguh dari darat, laut, maupun udara.

Sumber:

www.tni.mil.id

15

Berpartisipasi dalam Membela Negara

Kerja Mandiri

1. Apakah cita-cita kalian? Pertanyaan ini tentu sering dilontarkan kepada kalian bukan?

2. Pernahkah kalian mempunyai cita-cita untuk menjadi anggota TNI atau Polri?

3. Untuk itu, buatlah daftar yang memuat hal atau alasan yang membuat kamu tertarik

untuk bercita-cita sebagai angota TNI atau Polri.

Contoh:

Anggota Polri mempunyai kewajiban untuk melakukan penyelidikan, penyidikan

terhadap tindakan hukum

Uraikanlah:

1. Hal-hal yang membuat kamu tertarik untuk menjadi anggota TNI/POLRI.

2. Partisipasi apa yang kamu berikan untuk negara?

Tugas Kelompok

1. Kerjakan bersama empat sampai enam anggota!

2. Carilah bacaan atau artikel di surat kabar, majalah, tabloid, atau internet mengenai

ancaman bahaya yang terjadi di Indonesia!

3. Diskusikan dengan kelompokmu bagaimana cara mengatasi dari pihak:

a. pemerintah

b . warga negara

4. Kumpulkan kepada gurumu untuk diberi penilaian!

C.

Peraturan Perundang-Undangan

tentang Wajib Bela Negara

Jenis peraturan perundang-undangan tentang wajib bela

negara di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui

sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan dua

alat, yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara

Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat

sebagai kekuatan pendukung.

Dalam

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

berbunyi:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam

pembelaan negara”

16

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Hal ini diatur dalam

Pasal 30 UUD 1945

, bunyinya sebagai

berikut.

Ayat (1)

: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta

dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Ayat (2)

: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksana-

kan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat

semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai

kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan

pendukung.

Ayat (3)

: Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan

Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai

alat negara yang bertugas mempertahankan,

melindungi, dan memelihara keutuhan dan

kedaulatan negara.

Ayat (4)

: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat

negara yang menjaga keamanan dan ketertiban

masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,

melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Ayat (5)

: Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,

Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan

kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam

menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan

warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan

negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan

dan keamanan diatur dengan undang-undang.

2. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-

Garis Besar Haluan Negara

Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan

keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan

sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu

pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama

yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan

kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun

kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan

rakyat.

3. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang

Pemisahan TNI dan Polri

MPR membuat ketetapan untuk mempertegas antara peran

TNI sebagai kekuatan pertahanan negara, dengan peran dan

tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan

keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itulah, peran TNI

dan Polri dipertegas ketetapan MPR No IV/MPR/2000 dalam:

Pasal 1

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik

Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan

fungsinya masing-masing.

Gambar 1.10

TNI merupakan satu komponen

dalam sistem pertahanan dan

keamanan.

Sumber:

www.google:image.com

seluruh

komponen ABRI

Wawasan

Pertahanan negara adalah

segala usaha untuk mem-

pertahankan kedaulatan negara,

keutuhan wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia,

dan keselamatan bangsa dari

ancaman dan gangguan ter-

hadap keutuhan bangsa dan

negara.

17

Berpartisipasi dalam Membela Negara

Pasal 2

Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang

berperan dalam pertahanan negara.

Ayat (2) : Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat

negara yang berperan dalam memelihara keamanan.

Ayat (3) : Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan

dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia

dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus

bekerja sama saling membantu.

Dari hal tersebut, jelas bahwa TNI dan Polri mempunyai tugas

yang berbeda, akan tetapi kesemuanya bertujuan untuk

mempertahankan kedaulatan negara. Hanya saja tugas antara

satu dengan yang lainnya adalah berbeda.

4. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI

dan Polri

Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 terdiri dari dua bab, yaitu

sebagai berikut.

-

Bab I tentang Tentara Nasional Indonesia

-

Bab II tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Bab I

tentang jati diri dan peran TNI yang diuraikan dalam

Pasal 1

dan

Pasal 2

. Bunyinya sebagai berikut.

Pasal 1 : Jati Diri TNI

Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari

rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi

membela kepentingan negara.

Ayat (2) : Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai

komponen utama dalam sistem pertahanan negara.

Ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki

kemampuan dan keterampilan secara profesional

sesuai dengan peran dan fungsinya.

Pasal 2 : Peran TNI

Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara

yang berperan sebagai alat pertahanan Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2) : Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan

negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan

negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD

1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh

tumpah darah Indonesia dari ancaman dan

gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas

negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi

warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Gambar 1.11

Salah satu tugas TNI adalah

menegakkan keutuhan

wilayah NKRI berdasarkan

Pancasila dan UUD.

Sumber:

Warta Ekonomi

, 3 Oktober

2005

18

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Bab II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 6

Ayat (1) : Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan

alat negara yang berperan dalam memelihara

keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan

hukum, memelihara, pengayoman, dan pelayanan

kepada masyarakat.

Ayat (2) : Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara

Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan

keterampilan secara profesional.

5. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian

Negara Republik Indonesia

Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai

dengan terjadinya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib

dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,

pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002

menjelaskan bahwa:

“Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu

fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan

dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan,

pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Untuk itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas

untuk mewujudkan keamanan dalam negara yang meliputi

terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan

tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman,

dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya

ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi

manusia.

Dengan melakukan berbagai cara pembelaan negara maka

kondisi negara akan menjadi kondusif. Negara yang kondisinya

aman maka akan mengakibatkan:

a. aktivitas masyarakat akan berjalan lancar;

b. perekonomian berkembang pesat;

c. investor asing akan berlomba-lomba menanamkan modal

di Indonesia;

d. pengangguran akan dapat teratasi;

e. kemiskinan akan berkurang;

f. hubungan dengan negara sahabat akan semakin harmonis,

dan lain sebagainya.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai

berikut.

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

b. Menegakkan hukum-hukum.

c. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan

kepada masyarakat, dan sebagainya.

Gambar 1.12

Menegakkan hukum, me-

melihara ketertiban, dan

keamanan masyarakat adalah

salah satu tugas kepolisian.

Sumber:

Tempo,

28 Agustus 2006

19

Berpartisipasi dalam Membela Negara

Untuk itulah, kita sebagai warga negara yang baik harus tetap

membela negara dan bangsa di manapun kita berada. Menjaga

persatuan dan kesatuan negara tercinta yaitu Negara Kesatuan

Republik Indonesia adalah kewajiban kita bersama.

6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan

Negara

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 disebutkan

sebagai berikut.

a. Pertahanan negara adalah segala sesuatu untuk

mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan

bangsa dari ancaman, serta gangguan terhadap keutuhan

bangsa dan negara.

b. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang

bersifat sementara dan melibatkan seluruh warga negara,

wilayah, sumber daya nasional lainnya.

Di samping itu, juga mempersiapkan secara total, terpadu,

terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,

keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari

segala ancaman.

7. Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara

Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang ini memuat tentang tugas Tentara

Nasional Indonesia (TNI) antara lain:

a. TNI sebagai alat pertahanan NKRI, bertugas melaksanakan

kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan

negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan

melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi

militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta

ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian

regional dan internasional.

b . TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai

kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip

demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan

hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang

sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja

negara yang dikelola secara transparan.

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan

bersifat sementara yang penyelenggaraannya diserahkan pada

kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan

pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara bertujuan untuk

menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap

bangsa dari segala bentuk ancaman.

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan

mempertahankan sebuah wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagai satu-kesatuan pertahanan.

Gambar 1.13

Kondisi negara yang tertib dan

aman menjadikan masyarakat

tenteram dan nyaman dalam

beraktivitas.

Sumber:

Dokumen Penerbit

20

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Dalam

Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002

disebutkan sebagai berikut.

a. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,

Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

c. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan

kewajiban pertahanan negara untuk:

1) mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan

wilayah;

2) melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;

3) melaksanakan operasi militer selain perang;

4) ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan

perdamaian regional dan internasional.

Dengan demikian, hal itu menegaskan peranan Tentara

Nasional Indonesia di dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan

bangsa dan negara.

Kerja Mandiri

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1):

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan

keamanan negara.”

Oleh karena itu, kalian sebagai warga negara yang baik, harus menunjukkan berbagai

perilaku yang dapat mencerminkan keikutsertaan dalam pembelaan negara.

Coba, berikan tanggapan kalian berkaitan dengan kewajiban membela negara bagi tiap-

tiap warga negara!

Kerjakan di buku tugasmu!

D.

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan

Negara

Setelah proklamasi kemerdekaan, para pemuda membentuk

kesatuan-kesatuan bersenjata untuk ikut memperjuangkan dan

mempertahankan kemerdekaan kita. Para pemuda atas

kemauannya sendiri meninggalkan sekolah, pekerjaan, dan

kampung halamannya untuk ikut bertempur mempertahankan

kemerdekaan yang telah diperolehnya melalui sebuah hasil

perjuangan panjang bangsa kita.

Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa

kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Hal ini berarti bahwa

kita pun berhak untuk merdeka, yaitu merdeka menentukan

nasib serta cita-cita bangsa sendiri.

21

Berpartisipasi dalam Membela Negara

Para pemuda kita rela berkorban untuk membela

kemerdekaan. Kerelaan itu didorong oleh kesadaran bahwa

membela kepentingan bangsa adalah tugas yang mulia. Mereka

berjuang dengan tekad yang bulat, yaitu merdeka atau mati.

Oleh karena itu, rela berkorban harus tetap kita pelihara untuk

membangun negara kita sekarang ini.

1. Upaya Mempertahankan Kemerdekaan

Beberapa contoh upaya mempertahankan kemerdekaan di

antaranya adalah sebagai berikut.

a. Serangan Lima Hari di Semarang

Pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 20 Oktober 1945

terjadi serangan lima hari di Kota Semarang yang dilancarkan

oleh sekutu. Serangan tersebut membawa banyak korban,

yaitu lebih dari 2.000 (dua ribu) orang rakyat Indonesia dan

lebih dari 100 (seratus) orang tentara sekutu tewas dalam

pertempuran tersebut.

b. Serangan 10 November 1945 di Surabaya

Pada tanggal 10 November 1945 terjadi pertempuran

sengit antara pasukan sekutu yang disponsori oleh Inggris

dengan bangsa Indonesia, akibatnya membawa korban yang

cukup banyak di pihak Indonesia dan Inggris kehilangan

Brigade Mallaby. Akhirnya pemerintah menetapkan 10

November sebagai

Hari Pahlawan

.

c. Agresi Militer Belanda I (21 Juli 1947)

Pada tanggal 21 Juli 1947 terjadi Agresi Militer Belanda

yang pertama, oleh bangsa Indonesia dikenal dengan Perang

Kemerdekaan I yang tidak lain adalah perjuangan untuk

mempertahankan kemerdekaan.

d. Agresi Militer Belanda II (19 Desember 1948)

Pada tanggal 19 Desember 1948 terjadi Agresi Militer

Belanda yang kedua, oleh bangsa Indonesia dikenal dengan

Perang Kemerdekaan kedua yang tidak lain adalah untuk

mempertahankan kemerdekaan.

e. Konferensi Meja Bundar (23 Agustus–2 November 1949)

Gambar 1.14

Mr. J.H. Van Marseveen, Sultan Hamid II dan Drs. Moh. Hatta sedang menandatangai

naskah pesetujuan KMB pada tanggal 2 November 1949 (Kempen).

Sumber:

Sejarah Nasional Indonesia IV.

22

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Tanggal 23 Agustus–2 November 1949 terjadi Konferensi

Meja Bundar (KMB), sebagai wujud membela negara dalam

bentuk perundingan. Hal ini akhirnya menghasilkan

kesepakatan tentang kemerdekaan Indonesia yang diakui

Belanda dengan bentuk Republik Indonesia Serikat (27

Desember 1949).

Dari uraian di atas, kesemuanya merupakan tindakan dalam

membela negara tercinta ini meskipun harus ditebus dengan

harta, benda, jiwa raga, bahkan nyawa. Di mana nilai besarnya

pengorbanan tersebut tidak dapat dihitung dengan uang. Oleh

karena itu, bangsa Indonesia harus tetap waspada terhadap

berbagai ancaman yang datang dari luar.

2. Ancaman terhadap Negara Indonesia

Ancaman terhadap negara Indonesia dari luar yang timbul,

di antaranya sebagai berikut.

a. Keinginan negara besar yang ingin menguasai Negara

Kesatuan Republik Indonesia karena posisi Indonesia yang

cukup strategis.

b. Keinginan negara maju yang ingin menguasai Negara

Kesatuan Republik Indonesia karena memiliki kekayaan

alam yang melimpah.

c. Arus

globalisasi

yang dapat menimbulkan kerawanan dalam

bidang ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, maupun

pertahanan keamanan negara yang perlu diwaspadai dan

diantisipasi.

Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang,

baik dari dalam negeri maupun luar negeri pada dasarnya ingin

menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kita

harus mewaspadainya.

Ancaman, gangguan, hambatan, ataupun tantangan dapat

berbentuk beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.

a.

Subversi

Subversi merupakan tindakan atau kegiatan yang

bertujuan untuk mengubah atau mengganti falsafah negara

Pancasila/Undang-Undang dengan mengganggu keselamatan

negara, merongrong kekuatan, dan kewibawaan pemerintah

yang sah.

b.

Infiltrasi

Infiltrasi adalah kegiatan penyusupan perorangan atau

kelompok orang melalui celah-celah atau kelemahan-

kelemahan dalam wilayah lawan. Tujuannya untuk

melemahkan/menghancurkan kekuatan lawan sebagai

tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan wilayah lawan.

Infiltrasi dapat berupa hal-hal berikut.

1) Penyusupan dari luar wilayah hukum Indonesia ke dalam

wilayah Indonesia yang dilakukan melalui darat, laut,

Gambar 1.15

Pengedar narkoba dari warga

negara asing merupakan

salah satu contoh bentuk

infiltrasi.

Sumber:

Tempo,

10 September 2006

23

Berpartisipasi dalam Membela Negara

dan udara. Tujuannya untuk melaksanakan tugas

tertentu dalam jangka waktu panjang ataupun terbatas.

2) Penyusupan dapat dilakukan dalam wilayah kekuasaan

Indonesia dengan cara memasukkan orang atau

kelompok orang ke dalam organisasi politik, badan-badan

pemerintahan, ataupun swasta dengan cara

menyembunyikan identitas.

c.

Pemberontakan

Pemberontakan adalah cara/proses perbuatan yang

menentang atau melawan terhadap kekuasaan dan undang-

undang. Pemberontakan dapat terjadi apabila beberapa

unsur subversi berhasil menggalang kelompok sehingga

dapat menimbulkan pemberontakan yang dapat meng-

ancam kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

d.

Intervensi

Intervensi adalah campur tangan bangsa lain terhadap

urusan dalam negeri Indonesia untuk menggulingkan

pemerintahan yang sah.

e.

Invasi

Invasi adalah hal atau perbuatan memasuki wilayah

negara lain dengan mengerahkan serangan bersenjata dengan

tujuan untuk menyerang atau menguasai wilayah Indonesia.

Menghadapi pihak-pihak tertentu yang akan menghancurkan

nama baik bangsa, maka sikap kita sebagai warga negara antara

lain sebagai berikut.

a) Dari luar negeri

Dapat dilakukan dengan cara:

(1) menciptakan kondisi untuk mencegah timbulnya perang

melalui kegiatan inteligen strategis dan diplomasi;

(2) menggagalkan serbuan musuh dengan melumpuhkan

dan menghancurkan musuh sejak dalam persiapan di

wilayahnya, dalam perjalanan, ataupun setelah mendarat;

(3) melemahkan dan menyerang kekuatan musuh yang

berhasil menduduki wilayah Nusantara;

(4) menghancurkan dan melumpuhkan musuh ke luar

wilayah Nusantara, memulihkan keamanan, dan

menyelamatkan masyarakat.

2) Dari dalam negeri

Dapat dilakukan cara:

(1) menciptakan kondisi keutuhan negara dengan mencegah

terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri;

(2) melakukan kegiatan represif (menekan) musuh untuk

menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan

bersenjata, dan gangguan keamanan lainya;

(3) memulihkan keamanan dan menyelamatkan masyarakat.

Wawasan

1. Ancaman merupakan hal

atau usaha yang bersifat

mengubah atau merombak

kebijaksanaan dan dilakukan

secara konsepsional, kriminal,

serta politis.

2. Gangguan, merupakan hal

yang bersifat atau bertujuan

melemahkan atau meng-

halangi secara tidak kon-

sepsional yang berasal dari

luar.

3. Hambatan, merupakan hal

yang bersifat atau bertujuan

melemahkan atau meng-

halangi secara tidak kon-

sepsional yang berasal dari

diri sendiri.

4. Tantangan, merupakan hal

atau usaha yang bertujuan

atau bersifat menggugah

kemampuan.

24

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

E.

Peran Serta dalam Usaha Pembelaan

Negara

Jika negara memiliki suasana yang tertib, warga negaranya

pun akan merasa aman. Adanya keamanan akan menjamin

timbulnya ketenteraman. Apabila dalam masyarakat terdapat

ketenteraman, negara pun akan diliputi suasana tenteram pula,

sehingga keselamatan hidup anggota masyarakat bisa terjamin.

Masyarakat yang tertib, damai, aman, dan tenteram dapat

menimbulkan rasa bahagia penduduknya. Kita sebagai bagian

masyarakat negara wajib membantu menciptakan ketertiban

dan keamanan itu. Apa yang harus dilakukan agar masyarakat

dapat terjamin ketertibannya? Kita sebagai warga masyarakat

dapat membantu dengan pikiran, sikap, tingkah laku, serta

perbuatan yang baik.

Oleh sebab itu, kita harus menjaga keamanan dan ketertiban

di berbagai tempat, contoh kongkretnya sebagai berikut.

1. Di Lingkungan Sekolah

Di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan cara berikut.

a. Menaati tata tertib sekolah.

b. Wajib menjaga nama baik sekolah di berbagai tempat

pergaulan.

c. Menjaga kerukunan di antara sesama teman atau

antarwarga sekolah lainnya.

d. Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan

ketentuan yang berlaku dengan rasa ikhlas dan penuh

rasa tanggung jawab.

e. Ikut menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

f. Menghindari perkelahian antarpelajar maupun antarsekolah.

g. Menciptakan kerukunan dan perdamaian di antara

anggota keluarga.

Bentuk kelompok bersama tiga sampai empat kawanmu!

Diskusikan hal berikut ini!

Tidak semua kegiatan

represif

yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri dalam

menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan bersenjata, dan gangguan

keamanan lainnya disukai oleh masyarakat.

1. Buatlah kritik dan masukan dengan alasan yang masuk akal yang sifatnya

membangun secara tertulis dan kreatif (bisa berupa artikel, puisi, poster, dan lain-

lain)!

2. Sampaikan di depan kelompok lain untuk ditanggapi!

Tugas Kelompok

Gambar 1.16

Menaati tata tertib sekolah

dengan mengikuti upacara

yang berseragam lengkap

merupakan contoh peran

serta bela negara di sekolah.

Sumber:

Dokumen Penerbit

25

Berpartisipasi dalam Membela Negara

2. Di Lingkungan Keluarga

Di lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan cara berikut.

a. Melaksanakan tugas rutin yang telah ditetapkan oleh

sendiri bersama orang tua.

b. Menaati perintah orang tua dan melaksanakan dengan

penuh kesadaran.

c. Belajar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau

mengingat situasi dan kondisi.

d. Menjaga kebersihan lingkungan rumah tangga sendiri

(lingkungan rumah orang tua).

e. Menjaga keutuhan dalam rumah, termasuk benda yang

dapat bergerak maupun yang tidak dapat bergerak.

f. Menjaga nama baik kedua orang tua, meskipun orang

tua sudah tiada.

3. Di Lingkungan Masyarakat

Di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan cara

berikut.

a. Mematuhi adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat

dan ikut menjaga agar perbuatan seseorang tidak

merugikan kepentingan warga lain.

b. Wajib menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku

dalam masyarakat.

c. Dapat memelihara kepentingan orang lain dan

menghormati pendapat orang lain.

d. Menerima tugas yang diberikan kepada kita secara ikhlas

dan melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung

jawab.

e. Ikut kerja bakti membersihkan lingkungan kampung.

f. Ikut melaksanakan ronda malam bagi yang sudah dewasa

sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

g. Membuang sampah pada tempatnya, dan lain sebagainya.

Gambar 1.17

Menjaga kerukunan dan

keutuhan di dalam rumah

tangga merupakan wujud bela

negara di lingkungan keluarga.

Sumber:

www.kompas.co.id

Gambar 1.18

Ikut berperan serta dalam kegiatan pembangunan desa untuk kepentingan

bersama salah satu bagian dari bela negara.

Sumber:

Solopos

, 7 September 06

26

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

Kita wajib menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan

dalam berbagai kehidupan karena kehidupan yang satu

berkaitan dengan lainnya.

Negara kita bertugas melindungi keselamatan dan keutuhan

wilayah. Negara pun mempunyai kewajiban untuk memberikan

jaminan keselamatan kepada penduduknya. Negara kita bercita-

cita agar tanah air dan bangsa kita bisa tenteram, aman, dan

damai. Cita-cita tidak akan tercapai jika kita sebagai warga

negara tidak berusaha mewujudkannya.

Kerja Mandiri

Kewajiban kita adalah menjaga negara agar negara dapat memberi perlindungan kepada

kita. Tuliskan cara-cara yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk partisipasi untuk

membela negara di lingkungan sekitar kalian!

Tugas Kelompok

Buatlah kelompok di dalam kelasmu!

Tiap kelompok terdiri atas lima orang, kemudian masing-masing kelompok mencari

artikel atau berita dari media cetak maupun internet dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Isi berita tentang berbagai bentuk perwujudan membela negara yang dapat

dicerminkan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Setiap kelompok memberikan tanggapan terhadap artikel tersebut.

3. Tempelkan artikel tersebut!

4. Tunjukkan kepada gurumu dan kelompok yang lain untuk didiskusikan secara

bersama-sama!

Ringkasan

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) kita wajib membela negara. Pembelaan

negara tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa kita.

Sebagai warga negara kita mendapat perlindungan dan jaminan hidup dari

pemerintah. Kita mendapat hak hidup dan hak mencapai kebahagiaan.

Bangsa Indonesia dapat hidup teratur, tenteram, dan sejahtera dalam naungan negara

Republik Indonesia karena bangsa kita diatur oleh suatu pemerintah yaitu Pemerintah

Republik Indonesia.

Negara mempunyai komponen yang sangat besar dalam kehidupan bernegara, di

antaranya menjaga keamanan dan ketertiban, meningkatkan kesejahteraan sosial,

juga menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.

27

Berpartisipasi dalam Membela Negara

A. Kerjakan di buku tugasmu! Pilihlah jawaban yang benar!

Uji Kemampuan

1

1.

Menurut Undang-Undang Dasar

1945, membela negara merupakan

tanggung jawab ....

a. Tentara Nasional Indonesia

b . polisi yang terlatih

c. tiap-tiap warga negara tanpa

terkecuali

d. pemerintah pusat

2.

Di bawah ini merupakan bunyi Pasal

30 Ayat (1) yaitu ....

a. Setiap orang harus membela negara

b . Tiap-tiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan dan keamanan negara

c. Tiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan dan keamanan negara

secara sukarela

d. Setiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan dan keamanan negara

3.

Membela negara tidak harus meng-

gunakan senjata yang modern atau

mutakhir, melainkan dapat ....

a. memanfaatkan waktu untuk

berdiskusi dengan negara maju

berkaitan dengan harapan

b . mengadakan hubungan diplomatik

c. menjaga nama baik negara dan

bangsa di percaturan dunia

d. dilakukan melalui musyawarah

4.

Menurut Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945

bahwa setiap warga negara ...

a. berhak dan wajib ikut serta dalam

upaya pembelaan negara

b. diberi wewenang untuk membela

negara

c. harus tahu persis tentang pem-

belaan negara yang sebenarnya

d. harus dapat memahami tentang

kepentingan dalam membela

negara

5.

Negara yang sudah merdeka sudah

barang tentu mengadakan hubungan

atau kerja sama dengan negara lain

dengan dilandasi ....

a. sikap menguntungkan diri sendiri

b . sikap saling menghormati

c. rasa kekeluargaan di antara sesama

warga masyarakat

d. sikap saling mempercayai dirinya

sendiri

6.

Agresi Militer Belanda yang pertama,

oleh bangsa Indonesia dikenal dengan

Perang Kemerdekaan I yang tidak lain

adalah perjuangan untuk mem-

pertahankan kemerdekaan, hal itu

terjadi pada tanggal ...

a. 21 Juli 1947

b. 21 Juni 1948

c. 19 Desember 1948

d. 27 Desember 1949

Sebagai negara yang sudah merdeka, warga negaranya secara otomatis mempunyai

kewajiban untuk menjaga kedaulatan negara. Kedaulatan negara dapat tetap berdiri

dengan kokoh apabila didukung oleh berbagai komponen bangsa dalam membela

negara, baik dari T

entara Nasional Indonesia sebagai pemegang pertahanan negara

maupun Polri sebagai alat negara untuk menjaga stabilitas dalam negeri, dan juga

rakyat yang bersatu.

28

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

12.

Negara kita berada di antara dua benua

dan dua samudra, maka dari itu Indo-

nesia letaknya ...

a. sangat strategis

b . tidak menjadi masalah

c. perlu dipertimbangkan

d. berdekatan satu sama lain

13.

Supaya bangsa Indonesia dapat hidup

teratur, tenteram, dan sejahtera dalam

naungan Negara Kesatuan Republik

Indonesia, maka bangsa Indonesia

harus tetap ....

a. waspada terhadap negara lain

b . selektif terhadap imigrasi asing

c. menjamin kehidupan yang teratur

dan terkendali di masyarakat saja

d. menjaga stabilitas nasional yang

dinamis

14.

Sebagai negara kepulauan, kita harus

selalu waspada terhadap berbagai

gejolak yang timbul, baik yang berasal

dari dalam negeri maupun dari luar

negeri. Gejolak tersebut dapat di-

tanggulangi dengan ....

a. tetap menjaga peraturan dan

kesatuan bangsa

b . cara yang modern

c. melibatkan berbagai komponen

bangsa dalam membela negara

d. kerja yang semaksimal mungkin

15.

Negara merupakan suatu organisasi

yang berada di atas sekelompok atau

beberapa kelompok manusia yang

bersama mendiami suatu wilayah

(teritorial) tertentu. Untuk itu kita

diharapkan tetap ...

a. membantu para pejabat nagara

yang setia terhadap warga negara

b. membantu kepada pejabat negara

karena mereka telah bersusah

payah demi untuk kita

c. membantu kepada para pejabat

negara yang melaksanakan tugas

demi kepentingan bangsa dan

negara

d. berpegang teguh terhadap

peraturan yang telah ditetapkan

oleh pejabat negara itu

7.

Bela negara merupakan wujud ke-

cintaan warga negara Republik

Indonesia di dalam menanggulangi ....

a. berbagai ancaman yang datang dari

dalam maupun dari luar secara

langsung maupun tidak langsung

b . musuh yang datang

c. bencana yang menimpa dalam

negara

d. berbagai kehidupan yang tidak baik

8.

Pertahanan negara bertujuan untuk

menjaga dan melindungi kedaulatan

negara, keutuhan wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia, dan ....

a. keselamatan seluruh warga negara

b . keselamatan negara dan bangsa dari

segala bentuk ancaman

c. berbagai masalah yang ada

d. menjamin kehidupan warganya

9.

Sistem pertahanan negara dalam

menghadapi ancaman militer me-

nempatkan Tentara Nasional Indone-

sia sebagai ....

a. komponen utama

b . penjaga perdamaian

c. kekuatan yang tangguh

d. faktor yang sangat menentukan

10.

Negara berlaku adil terhadap berbagai

masalah di dalam negeri yang berkaitan

dengan hak warga negara. Adil yang

dimaksudkan adalah ....

a. memperlakukan kepentingan warga

negara sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku

b. memberi menurut kemampuan

negara

c. warga telah diberi prioritas sama

d. menyelidiki mereka yang berbuat

curang

11.

Pemerintah yang telah berdaulat secara

demokratis berhak untuk ....

a. mengadakan hubungan atau kerja

sama dengan negara lain

b . menentukan nasibnya sendiri

c. mengatur daerahnya sendiri tanpa

campur tangan negara lain

d. membuat perjanjian dengan

masyarakat lain

29

Berpartisipasi dalam Membela Negara

19.

Di bawah ini merupakan salah satu

tujuan negara, yaitu ....

a. melindungi seluruh bangsa Indone-

sia dan seluruh tumpah darah In-

donesia

b . selalu siap menghadapi musuh

c. mengadakan hubungan dengan

negara lain

d. ikut melakukan ketertiban dalam

masyarakat

20.

Pada dasarnya yang dapat menjadi

warga negara Indonesia adalah ....

a. orang-orang Indonesia asli dan

orang asing yang mau menjadi

warga negara Indonesia

b . orang-orang bangsa Indonesia asli

dan orang-orang bangsa lain yang

disahkan dengan undang-undang

sebagai warga negara

c. semua orang yang berada di

Indonesia tanpa terkecuali

d. setiap orang yang tinggal di

Indonesia

16.

Montesquieu berpendapat bahwa

legislatif itu suatu badan yang

mempunyai peranan ....

a. membuat undang-undang

b . melaksanakan peraturan

c. mengawasi agar peraturan ditaati

d. mengurusi urusan luar negeri,

perang, dan damai

17

.

Sebagai warga negara mendapat

perlindungan dan ....

a. jaminan hidup dari pemerintah

b . perlakuan yang sa

ma dari

pemerintah

c. jaminan untuk hidup yang sebebas-

bebasnya, menurut kehendak kita

sendiri

d. pengawasan dari pemerintah

daerah

18.

Suatu bentuk campur tangan bangsa

lain terhadap negeri Indonesia untuk

menggulingkan pemerintahan yang

sah disebut dengan ...

a. pemberontakan c. invasi

b . intervensi

d. subversi

B. Isilah titik-titik berikut ini dengan jawaban singkat!

1.

Tentara nasional sebagai komponen utama dalam . . .

2.

Keadaan negara yang aman dapat membawa . . .

3.

Pembelaan terhadap negara dapat dimulai dari lingkungan . . .

4.

Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam . . .

5.

Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam . . .

6.

Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan

tanggung jawab . . .

7.

Menurut alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kemerdekaan

merupakan . . .

8.

Masyarakat yang damai akan membawa kehidupan yang . . .

9.

Ancaman terhadap satu wilayah dalam satu negara merupakan sebagai bagian dari . . .

10.

Apabila masyarakat telah menyadari tentang pembelaan negara, maka keselamatan

hidup anggota masyarakat bisa . . .

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1.

Sebutkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia!

2.

Apa yang dimaksud dengan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan?

30

Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX

3.

Tunjukkan berbagai wujud nyata dalam menjaga keamanan, dan ketertiban di sekolah!

4.

Jelaskan yang dimaksud dengan subversi!

5.

Tunjukkan bunyi Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945!

6.

Tunjukkan beberapa contoh upaya pembelaan negara!

7.

Jelaskan hakikat dari pertahanan negara!

8.

Tunjukkan fungsi Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan bunyi Pasal 2 Undang-

Undang No. 2 Tahun 2002!

9.

Apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?

10.

Tunjukkan berbagai alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan warga

negaranya untuk melakukan pembelaan negara!

Uji Sikap

Berikan tanggapan dan komentar mengenai sikap kalian. Jawab di buku tugas!

Keterangan:

S

: Setuju

TS

: Tidak Setuju

S S

: Sangat Setuju

STS

: Sangat Tidak Setuju

No

Pernyataan

Pilihan

Komentar

SSSSTSTS

1.

Sebagai penegak hukum, polisi harus bersikap

jujur dalam menindak pelanggaran.

2.

Berbagai bentuk macam penjajahan harus kita

lawan menurut kemampuan yang kita miliki.

3.

Negara kita adalah negara kepulauan. Untuk itu,

kita harus tetap menjaga kewaspadaan nasional.

4.

Perdagangan bebas di kawasan ASEAN

membawa pengaruh yang sangat besar bagi

kehidupan masyarakat.

5.

Sebagai bangsa yang berjiwa bebas, kita harus

tetap menghargai jasa para pahlawan kusuma

bangsa.