Halaman
Subakdi
Subakdi
Jilid 3 untuk SMP dan MTs Kelas IX
Subakdi
ii
Pendidikan Kewarganegaraan
Jilid 2 untuk SMP dan MTs Kelas IX
Penyusun
:
Subakdi
Editor
:
Sarwo Indah Ika Wigati
Perancang Sampul
:
Alfianto S.
Perancang Tata Letak Isi :
Alfianto S.
Penata Letak
:
Siti Zulaika
Ilustrator
:
Alfianto S.
Ukuran Buku
:
21 x 28,5 cm
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
dilindungi Undang-undang
370.114 7
SUB
SUBAKDI
p
Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP dan MTs Kelas IX /
penyusun, Subakdi ; editor, Sarwo Indah Ika Wigati.; illustrator, Alfianto S
. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
vi, 138 hlm. : ilus. ; 30 cm.
Bibliografi : hlm. 133-134
Indeks
ISBN 978-979-068-878-0 (nomor jilid lengkap)
ISBN 978-979-068-887-2
I J Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul
II. Sarwo Indah Ika Wigati III. Alfianto S.
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit PT. Sekawan Cipta Karya
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009
Diperbanyak oleh ....
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-
Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 200
9
,
telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk
disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet (
website
) Jaringan Pendidikan
Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan
untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2007.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para
penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada
Departemen Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan
guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada
Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down load
)
,
digandakan, dicetak,
dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang
bersifat komersial harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses
sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada
di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para
siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami
menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran
dan kritik sangat kami harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
iii
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia
yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan buku
Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs
ini sebagai bahan yang dapat membantu
kalian dalam belajar.
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak serta kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Buku ini diharapkan dapat membantu kalian memahami tentang Pendidikan
Kewarganegaraan, agar kalian dapat berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan. Dengan demikian, kalian akan dapat menerapkannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya
membantu terbitnya buku ini. Semoga buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP
dan MTs ini dapat ikut andil dalam mencerdaskan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Semoga Tuhan selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Amin
Surakarta, Juli 2007
Penyusun
iv
v
Kata Sambutan
...............................................................................................................................
.
iii
Kata Pengantar
...............................................................................................................................
.i
v
Daftar Isi
.....................................................................................................................
.................
v
Semester I
Bab I Berpartisipasi dalam Membela Negara
.......................................................................
1
A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara .................
5
B
. Usaha Pembelaan Negara .......................................
1 2
C. Peraturan Perundang-Undangan tentang Wajib
Bela Negara ................................................................
1 5
D. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara ..........
2 0
E. Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara ....
2 4
Ringkasan .........................................................................
2 6
Uji Kemampuan 1
..........................................................
2 7
Uji Sikap ...........................................................................
3 0
Bab II Pelaksanaan Otonomi Daerah
.....................................................................................
31
A. Pengertian Otonomi Daerah
..................................
33
B. Partisipasi Masyarakat dalam Merumuskan Ke-
bijakan Publik di Daerah .......................................
4 9
Ringkasan .........................................................................
5 5
Uji Kemampuan 2
..........................................................
5 5
Uji Sikap ...........................................................................
5 8
Uji Pembelajaran Semester I
.....................................................................................
59
Semester II
B
a
b
III Globalisasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
........................
6 7
A. Pengertian dan Pentingnya Globalisasi bagi
Bangsa In
donesia
......................................................
6
9
B. Politik Luar Negeri dalam Hubungan Inter-
nasional ......................................................................
7 4
C. Dampak Globalisasi terhadap Kehidupan Ber-
masyarakat, Berbangsa, dan Bernegara ...............
8 2
D . Menentukan Sikap terhadap Dampak Globalisasi
8 5
Ringkasan .........................................................................
8 9
Uji Kemampuan 3......................................................
89
Uji Sikap ...........................................................................
9 2
vi
Bab IV Mengukir Prestasi demi Keunggulan Bangsa .........................................................
9
3
A. Pentingnya Prestasi Diri bagi Keunggulan Bangsa
9 5
B.
Menggali Potensi D
iri untuk Berprestasi Sesuai
dengan Kemampuan ..............................................
104
C. Berperan Serta dalam Mewujudkan Prestasi Diri
1 1 1
Ringkasan .........................................................................
119
Uji Kemampuan 4
..........................................................
120
Uji Sikap ...........................................................................
123
Uji Pembelajaran Semester II
...................................................................................................
...
1
24
Glosarium
......................................................................................................................
................
130
Daftar Pustaka ................................................................................................................
........ 133
Lamp
iran
......................................................................................................................................
135
Indeks Subjek ....................................................................................................................................
136
Indeks Pengarang
.............................................................................................................................
138
Fokus Pembelajaran:
Kali ini kalian akan belajar mengenai partisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Pembelajaran ini meliputi:
•
Pentingnya usaha pembelaan negara;
•
Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara;
•
Peran serta dalam usaha pembelaan negara;
Berpartisipasi dalam
Membela Negara
Membela negara merupakan tanggung jawab bagi seluruh warga negara Indonesia
tanpa terkecuali. Upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara. Anggota TNI mempunyai peran dalam menjaga ketahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sehingga bisa menjamin keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
BAB I
Sumber:
www.tempointeraktif.com
4
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Pembelaan Negara
TNI
Polisi
Warga Negara
•
Menjaga keutuhan
Wilayah NKRI.
•
Komponen dalam
sistem pertahanan
negara.
•
Memelihara keamanan,
ketertiban masyarakat, dan
menegakkan hukum.
•
Memelihara, pengayom,
dan pelayanan kepada
masyarakat.
Keluarga
Keluarga
Sekolah
Masyarakat
•
Menjaga nama
baik kedua orang
tua.
•
Menaati perintah
orang tua, dan
lain-lain.
•
Menjaga nama
baik sekolah.
•
Menaati tata tertib
sekolah.
•
Ikut memelihara
peralatan sekolah.
•
Ikut siskamling.
•
Menjunjung tinggi
norma-norma yang
berlaku di masyarakat.
Lingkungan yang aman akan membawa kehidupan yang lebih
baik. Untuk itu, mari kita menjaganya. Membela negara adalah
hal yang sangat penting bukan?
Kata Kunci
–
bela negara
–
wawasan nusantara
– negara
Perhatikanlah skema alur pembelajaran di bawah ini!
5
Berpartisipasi dalam Membela Negara
A.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap warga
negara wajib membela negara. Pembelaan negara tersebut
bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa. Kita
wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Mengapa kita wajib
ikut serta memelihara keselamatan negara dan bangsa kita?
Sebagai warga negara, kita mendapat perlindungan dan
jaminan hidup dari pemerintah, kita mendapat hak hidup dan
hak mencapai kebahagiaan. Oleh karena itu, kita harus
melaksanakan kewajiban kita terhadap negara.
Apabila kita telah mendapat jaminan berupa hak-hak,
sangatlah wajar apabila kita melaksanakan apa yang menjadi
kewajiban kita. Salah satu kewajiban kita ialah ikut serta dalam
pembelaan negara. Kewajiban seluruh rakyat adalah menjaga
keselamatan dan keamanan negara, karena keselamatan dan
kelangsungan hidup bangsa adalah tanggung jawab kita.
Kita harus tetap waspada terhadap lingkungan kita masing-
masing agar keamanan dan ketertiban tetap terkendali.
1. Pengertian Negara
Untuk memahami pentingnya usaha pembelaan negara
terlebih dahulu kalian harus mengetahui tentang pengertian
negara. Menurut G. Pringgodigdo, negara ialah suatu organisasi
kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi
persyaratan unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur tersebut yaitu:
pemerintah yang berdaulat dan wilayah tertentu sehingga
merupakan suatu
nation
(bangsa).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
negara
adalah
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sebagai bangsa
Indonesia yang hidup dalam suatu negara, kita harus menaati
semua peraturan yang berlaku dalam negara. Sementara itu,
yang dimaksud dengan
bangsa
adalah sekelompok masyarakat
yang tinggal pada suatu daerah tertentu, mereka bersatu karena
memiliki kesamaan pertemuan sejarah, asal, bahasa, merasa
senasib, dan seperjuangan.
Agar bangsa Indonesia dapat hidup teratur, tenteram, dan
sejahtera dalam mengatur negara Republik Indonesia, maka
bangsa kita diatur oleh suatu pemerintahan, yaitu Pemerintah
Republik Indonesia. Untuk itulah, dalam mengatur kehidupan
bangsa Indonesia yang tenteram, negara perlu mempunyai
tujuan yang jelas
. Tujuan negara ditegaskan dalam
Pembukaan
UUD 1945
alinea ke empat, di antaranya adalah sebagai berikut.
–
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
–
Memajukan kesejahteraan umum.
–
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Wawasan
Negara
Istilah negara berasal dari
bahasa Sanskerta,
nagari
atau
nagara
yang berarti kota. Istilah
negara diterjemahkan dari kata
asing
destaat
(Belanda),
der
staat
(Jerman),
state
(Inggris),
L’etat
(Prancis).
Kata
stat
diambil dari bahasa Italia
stato
, yang digunakan pertama
kali oleh Niccolo Machiavelli pada
abad XV.
6
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
2. Fungsi Negara
Setelah mempelajari dan mengetahui tentang tujuan negara,
maka untuk mencapai tujuan tersebut, negara mempunyai
beberapa tugas tertentu. Tugas negara dalam rangka mencapai
tujuan negara disebut fungsi negara. Antara tujuan negara dan
fungsi negara terdapat hubungan yang sangat erat. Tujuan negara
adalah suatu cita-cita yang hendak dicapai oleh negara,
sedangkan fungsi negara adalah suatu upaya negara dalam
mewujudkan cita-cita tersebut.
Adapun fungsi negara adalah sebagai berikut.
a. Mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran
rakyat
Pada masa globalisasi ini, fungsi negara sangat penting
dalam mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran
rakyat. Apabila hal ini tidak diusahakan secara maksimal,
maka akan menimbulkan berbagai gejolak atau konflik di
antara sesama warga maupun antarelit politik.
b. Menciptakan keamanan dan ketertiban
Suatu negara tentunya mempunyai fungsi yang sangat
dominan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam
negara. Selain itu, mencegah timbulnya bentrokan
antarkelompok, antarsuku, maupun antarindividu. Negara
harus bertindak sebagai
stabilisator
.
c. Pertahanan
Negara akan tetap kuat apabila pertahanan negara tetap
terjaga. Hal ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan
adanya serangan dari luar. Maka dari itu, negara harus
memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan tangguh
sehingga dapat digunakan untuk mendeteksi kemungkinan
yang tidak kita harapkan.
Gambar 1.2
Menciptakan keamanan dan
ketertiban antarindividu, ke-
lompok, dan suku adalah tugas
kita bersama, termasuk rasa
aman dalam memperoleh
pendidikan.
Sumber:
Te m p o
, 5 November 2006
Gambar 1.1
Wilayah negara Indonesia dengan tempat-tempat kekayaan alamnya.
Sumber:
Ensiklopedi Geografi Indonesia.
7
Berpartisipasi dalam Membela Negara
d. Menegakkan keadilan
Keadilan harus ditegakkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keadilan yang diberikan
oleh pemerintah mencakup bidang material maupun
spiritual. Jadi, dalam menempatkan warga negara disesuaikan
dengan porsinya dan tidak mempersoalkan masalah suku,
agama, bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya.
Fungsi negara di Indonesia menggunakan teori Trias Politika
dalam sistem pembagian kekuasaan (
distribution of power
), dan
bukan pemisahan kekuasaan (
sparation of power
).
Pembagian kekuasan di negara Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Presiden (eksekutif) mengajukan usul rancangan undang-
undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif),
termasuk mengenai rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara.
b . Presiden (eksekutif) memberikan grasi maupun rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
(MA).
c. Presiden (eksekutif) memberikan amnesti dan abolisi
(yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat (legislatif).
Presiden mempunyai hak prerogratif/hak istimewa, yaitu
Presiden tanpa persetujuan DPR dapat memberikan grasi,
abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat
politik sehingga bisa disebut sebagai negara adalah apabila
memiliki rakyat, wilayah atau daerah tertentu, pemerintah yang
berdaulat/berkuasa, dan pengakuan dari negara lain.
a. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam negara, karena
rakyat yang pertama kali membentuk suatu negara.
Pengertian rakyat sebagai unsur negara tidak hanya sejumlah
orang yang berada di tempat tertentu, melainkan yang
paling penting adalah adanya cita-cita untuk bersatu. Rakyat
adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara.
Rakyat meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang
asing. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga
negara atau warga negara asing.
Penduduk
adalah semua orang yang tinggal di daerah atau
berdomisili tetap dalam wilayah suatu negara.
Bukan
penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal di suatu
negara hanya untuk sementara waktu (turis asing atau tamu
asing).
Warga negara
adalah semua orang yang secara pribadi
menetap dalam suatu negara dan taat serta setia terhadap
negara.
Bukan warga negara
adalah orang yang berada dalam
Gambar 1.3
Warga Indonesia adalah orang-
orang yang berbangsa Indonesia
dan bangsa lain yang disahkan
menurut undang-undang.
Sumber:
Indonesia Welcome you!
8
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Gambar 1.4
Batas suatu negara dapat ditentukan menurut pembawaan alam.
Sumber:
Indonesia Welcome You!
suatu negara tetapi tidak menjadi anggota negara yang
bersangkutan.
Berkaitan dengan warga negara dan penduduk diatur
dalam
Pasal 26 UUD 1945
.
Ayat (1)
: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
Ayat (2)
: Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ayat (3)
: Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
b. Wilayah atau Daerah Tertentu
Wilayah atau daerah tertentu merupakan salah satu
unsur dalam negara, dengan syarat bahwa kekuasaan negara
yang bersangkutan harus secara
efektif
diakui di seluruh
wilayah negara yang bersangkutan. Batas daerah atau batas
wilayah suatu negara ditentukan melalui perjanjian dengan
negara-negara lain. Dahulu, penentuan batas negara dibuat
menurut pembawaan alam, misalnya: sungai, selat, danau,
dan pegunungan. Batas negara tersebut tidak hanya meliputi
daratan, tetapi juga wilayah lautan, dan wilayah udara.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
kepulauan Indonesia. Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil
yang jumlahnya ± 17.508 pulau, terletak di antara dua benua
yaitu Benua Asia dan Benua Australia, dan dua samudra yaitu
Samudra Indonesia dan Samudra Pasifik. Berbagai pulau
di Indonesia tersebut merupakan satu-kesatuan yang utuh.
Dalam hal ini dikenal dengan Nusantara. Wilayah yang
terbentang itulah dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara.
9
Berpartisipasi dalam Membela Negara
Wawasan Nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya yang berdasarkan ide
nasional, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, dan
bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai
dalam setiap tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
perjuangan nasional.
Batas laut teritorial ditetapkan 12 mil. Selain itu kepada
negara-negara pantai diberikan hak eksklusif atas sumber
daya ekonomis dan sumber daya laut dalam (zona Ekonomi
Eksklusif) sejauh 200 mil dari pantai dalam Konvensi PBB
tentang Hukum Laut Internasional tanggal 7 Oktober 1982.
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional
tersebut, maka batas laut terdiri sebagai berikut.
1)
Batas Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut
teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut. Batas laut
teritorial diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai
(1 mil laut ukuran jarak di permukaan laut sama dengan
1,852 kilometer).
2)
Batas Zona Bersebelahan (Zona Berdekatan)
Zona tersebut merupakan batas lautan sejauh 12 mil
laut dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan
teritorial atau dengan kata lain zona tambahannya adalah
24 mil laut diukur dari garis pantai ketika surut. Di dalam
batas ini, negara pantai dapat mengambil tindakan dan
menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-
undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban dunia.
3)
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah batas wilayah lautan setiap negara pantai
yang batasnya 200 mil diukur dari pantai. Di dalam
wilayah ini, negara pantai memiliki hak untuk
mengeksploitasi atau mengolah segala sumber daya alam
yang terdapat di dalamnya. Bagi pihak asing bebas
melayari atau terbang di atasnya atau memasang kabel
pipa di bawah zona tersebut, kecuali bagi para nelayan
Gambar 1.5
Peta wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
Dokumen Penerbit
Wawasan
Terkait dengan globe bumi
wilayah Indonesia dilalui garis
khatulistiwa dan memiliki batas-
batas sebagai berikut.
a. Sebelah Utara ± 6° LU
(Lintang Utara).
b. Sebelah Selatan ± 11° LS
(Lintang Selatan).
c. Sebelah Barat ± 95° BT
(Bujur Timur).
d. Sebelah Timur ± 141° BT
(Bujur Timur).
10
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
asing yang bermaksud menangkap ikan atau mencari
sumber hayati tidak diperkenankan.
4)
Batas Landas Benua
Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara
yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara
pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi.
Selain itu, negara pantai tersebut juga berkewajiban
membagi hasil atau keuangan dengan masyarakat
internasional.
5)
Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah daratan yang berada di
bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam
200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen
dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
wilayah daratan. Menurut pengertian Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, mencakup seluruh
tepian kontinen, yang meliputi daratan kontinen, lereng
kontinen, dan kaki kontinen. Sehingga wajar apabila
sumber kekayaan yang terdapat di dalam atau di bawah
tanah landas kontinen menjadi hak eksklusif dari negara
yang bersangkutan, dengan kelebaran minimal sejauh
200 mil atau maksimal 350 mil laut.
6)
Batas Laut Pedalaman
Batas laut pedalaman adalah lautan dan selat yang
menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu
negara. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara
kepulauan seperti Indonesia. Berdasarkan kesatuan batas
wilayah lautan, maka laut wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia bertambah dari ± 2.027.087 km
2
menjadi 5.193.252 km2.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintahan merupakan badan negara yang
menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya. Berdaulat artinya memiliki kedaulatan
pemerintah. Biasanya dirumuskan menjadi kedaulatan ke
Kerja Mandiri
1. Setelah kalian belajar memahami batas-batas laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut
di atas, maka bagaimana sikap kalian jika mengetahui ada kapal asing yang berlayar
dan mencari ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin?
2. Berikan tanggapan kalian berkaitan dengan permasalahan tersebut dalam bentuk
tulisan sebanyak empat atau lima paragraf!
3. Ungkapkan tanggapan tersebut di depan guru dan teman-teman yang lain untuk
didiskusikan bersama!
11
Berpartisipasi dalam Membela Negara
luar dan ke dalam.
Berdaulat ke luar
, artinya mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain,
sehingga pemerintah berhak untuk mengadakan hubungan
atau kerja sama dengan negara lain.
Berdaulat ke
dalam,
artinya pemerintah berhak untuk mengatur, mengurus
kepentingan sendiri berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Ada dua pengertian istilah pemerintah menurut G.S.
Diponoto, yaitu sebagai berikut.
1)
Dalam arti luas
Pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus
negara dengan segala pejabatnya yang menjalankan tugas
negara dari pusat hingga ke pelosok-pelosok daerah.
2)
Dalam arti sempit
Pemerintah adalah suatu badan perjuangan yang
terdiri atas seorang atau beberapa orang yang
mempunyai peranan sebagai pimpinan dan menentukan
dalam pelaksanaan tugas negara. Pemerintah dalam
pengertian ini adalah kepala negara dengan para menteri
yang lazim disebut kabinet.
Di negara kita yang dimaksud pemerintah dalam
arti
sempit
terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para
menteri (
kabinet
), sedangkan pemerintah dalam
arti luas
meliputi gabungan dari legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
Maka dari itu, negara yang mempunyai pemerintah
yang berdaulat berhak untuk mengatur daerahnya
sendiri tanpa campur tangan dari negara lain dan berhak
untuk mengadakan hubungan resmi kenegaraan
(diplomatik) dengan negara lain di dunia.
d. Pengakuan dari Negara Lain yang Berdaulat
Ketiga unsur yang diuraikan di atas adalah unsur pokok
yang dikenal dengan pandangan klasik, sekaligus
merupakan unsur pembentuk negara. Suatu negara akan
ada, jika memenuhi ketiga unsur di atas yaitu rakyat, wilayah
atau daerah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat.
Gambar 1.6
Presiden beserta aparatnya
mengadakan doa bersama
untuk kesejahteraan negara.
Sumber:
Republika
, 4 November 2006
Wawasan
Sewaktu tentara sekutu men-
darat di Indonesia, negara
Republik Indonesia diproklamasi-
kan tanggal 17 Agustus 1945,
maka pemimpin sekutu terpaksa
harus mengakui secara
de facto
.
Secara
de jure,
Indonesia
merdeka sebagai negara yang
berdaulat sejak tanggal 27
Desember 1949 dengan pe-
nyerahan kedaulatan oleh
pemerintah Belanda kepada
pemerintah Republik Indonesia.
Gambar 1.7
Negara Indonesia memiliki pengakuan
de facto
dan
de jure
sehingga hubungan
diplomasi dengan negara yang lain sangat diperlukan.
Sumber:
Media Indonesia
, 27 September 2006
12
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Ketiga unsur tersebut dikenal dengan unsur konstitutif.
Adapun unsur pengakuan dari negara-negara lain hanyalah
bersifat menerangkan saja tentang adanya suatu negara, jadi
hanya bersifat deklaratif, sehingga unsur pengakuan dari negara
lain tidak mutlak harus ada.
Pengakuan terhadap negara yang baru merdeka, meliputi
pengakuan
de facto
dan pengakuan
de jure
.
a. Pengakuan
de facto
ialah pengakuan negara-negara terhadap
suatu negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang
benar dan nyata.
b. Pengakuan
de jure
ialah pengakuan secara resmi menurut
hukum, yaitu pengakuan menurut hukum internasional
bahwa negara yang baru merdeka tersebut benar-benar
sudah merdeka dan berdaulat dengan adanya suatu
pemerintah yang stabil dan efektif.
Pengakuan
de facto
dan
de jure
dari negara yang satu terhadap
negara yang lain yang baru merdeka kadang-kadang tidak
bersamaan, ini tergantung kepada hubungan kedua negara
itu. Pengakuan
de facto
diberikan lebih dahulu, baru
kemudian pengakuan
de jure
.
B.
Usaha Pembelaan Negara
Negara kita terletak di antara dua benua dan dua samudra
atau dikenal sebagai posisi silang dunia. Posisi silang Indonesia
ini tentu saja membawa pengaruh-pengaruh terhadap
kelangsungan hidup bangsa. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat
berupa pengaruh baik dan pengaruh buruk terhadap segala
aspek kehidupan bangsa yang menyangkut bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
(Ipoleksosbudhankam).
Posisi silang Indonesia yang demikian strategis tersebut, akan
sangat mudah mengundang datangnya bahaya/ancaman dari
luar, terlebih lagi apabila posisi silang Indonesia tersebut
dikaitkan dengan sumber kekayaan alamnya, maka bahaya/
ancaman dari luar itu akan lebih besar lagi. Oleh karena itu,
kita sebagai warga negara harus tetap waspada.
Mengenai bahaya/ancaman dari luar tersebut telah dibuktikan
oleh sejarah Indonesia. Bila posisi silang tersebut dianalisis lebih
lanjut, maka bahaya/ancaman tidak hanya bersifat fisik-geografis
belaka, tetapi juga dalam segala aspek sosial contohnya adalah
sebagai berikut.
1. Demografis, misalnya daerah yang berpenduduk sedikit di
Selatan (Australia) dan daerah yang berpenduduk padat di
Utara (RRC).
Wawasan
Ancaman adalah usaha yang
dilaksanakan secara konsepsial
melalui tindak politik dan/atau
kejahatan yang diperkirakan
dapat membahayakan tatanan
serta kepentingan negara dan
bangsa.
13
Berpartisipasi dalam Membela Negara
2. Ideologi, misalnya antara liberalisme di selatan dan
komunisme di utara.
3. Politis, misal sistem demokrasi parlementer di Selatan dengan
sistem demokrasi rakyat di Utara (Asia daratan bagian utara).
4. Ekonomi, antara sistem ekonomi liberal (kapitalisme) di
Selatan dan sistem ekonomi terpadu di Utara.
5. Sosial, antara individualisme di Selatan dan komunisme/
sosialisme di Utara.
6. Budaya, misalnya kebudayaan Barat (suatu aliran
kebudayaan Barat) di Selatan dan kebudayaan Timur
(Buddha/Khong Hu Chu/Hindu, Islam) di Utara.
7. Hankam, contohnya sistem pertahanan kontinental
(kekuatan di darat) di Utara dan sistem pertahanan maritim
di Barat, Selatan, dan Timur.
Kesemua bahaya tersebut dikenal dengan ancaman yang
bersifat multidimensional. Ancaman di berbagai bidang
kehidupan secara keseluruhan akan membawa era situasi
keamanan yang rawan di dalam negara. Selain hal itu, juga ada
beberapa kejahatan internasional, seperti terorisme, imigrasi
gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut,
dan perusakan lingkungan.
Berbagai ancaman menyebabkan permasalahan menjadi
sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya tidak tertumpu
pada departemen yang melayani pertahanan, tetapi juga menjadi
tanggung jawab seluruh instansi yang terkait, baik instansi
pemerintah maupun nonpemerintah.
Dengan adanya berbagai kerawanan bahaya yang muncul
setiap hari itulah, maka kita harus memiliki sistem pertahanan
yang tangguh, yang mampu menanggulangi berbagai ancaman,
baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar.
Pertahanan negara mempunyai tujuan untuk menjaga dan
melindungi kedaulatan negara, ketahanan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa
dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha
penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan
tersebut.
Oleh karena itulah, pertahanan negara berfungsi untuk
mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu-kesatuan pertahanan
keamanan.
Pertahanan keamanan diselenggarakan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara
melalui usaha membangun dan membina kemampuan negara
dan bangsa dalam menanggulangi setiap ancaman.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai
Gambar 1.8
Ancaman dari berbagai bidang
kehidupan seperti terorisme dan
pengeboman merupakan an-
caman yang bersifat multi-
dimensional.
Sumber:
www.idiradio.net
14
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan
dan komponen pendukung. Selain itu, negara juga
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
sebagai unsur utama dengan didukung oleh unsur-unsur lain
dari kekuatan bangsa.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara yang diselenggarakan melalui pendidikan
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai
prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai
dengan profesinya.
Alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan
warga negaranya untuk melakukan bela negara adalah sebagai
berikut.
1. Bela negara sebagai wujud kecintaan warga negara kepada
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Misalnya:
Menangkal budaya asing yang masuk, di antaranya
peredaran minuman keras, narkoba, bacaan porno,
beredarnya vcd porno karena itu harus kita lawan. Karena
merusak pribadi bangsa Indonesia.
2. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia
juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan
rela berkorban demi mengabdi kepada negara dan bangsa.
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatan.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan
menganut politik luar negeri yang bebas aktif.
5. Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela
kemerdekaan bersifat kedaulatan, kehormatan, dan
kewibawaan.
Gambar 1.9
Untuk menanggulangi ancaman dan bahaya, maka diperlukan sistem pertahanan
yang tangguh dari darat, laut, maupun udara.
Sumber:
www.tni.mil.id
15
Berpartisipasi dalam Membela Negara
Kerja Mandiri
1. Apakah cita-cita kalian? Pertanyaan ini tentu sering dilontarkan kepada kalian bukan?
2. Pernahkah kalian mempunyai cita-cita untuk menjadi anggota TNI atau Polri?
3. Untuk itu, buatlah daftar yang memuat hal atau alasan yang membuat kamu tertarik
untuk bercita-cita sebagai angota TNI atau Polri.
Contoh:
Anggota Polri mempunyai kewajiban untuk melakukan penyelidikan, penyidikan
terhadap tindakan hukum
Uraikanlah:
1. Hal-hal yang membuat kamu tertarik untuk menjadi anggota TNI/POLRI.
2. Partisipasi apa yang kamu berikan untuk negara?
Tugas Kelompok
1. Kerjakan bersama empat sampai enam anggota!
2. Carilah bacaan atau artikel di surat kabar, majalah, tabloid, atau internet mengenai
ancaman bahaya yang terjadi di Indonesia!
3. Diskusikan dengan kelompokmu bagaimana cara mengatasi dari pihak:
a. pemerintah
b . warga negara
4. Kumpulkan kepada gurumu untuk diberi penilaian!
C.
Peraturan Perundang-Undangan
tentang Wajib Bela Negara
Jenis peraturan perundang-undangan tentang wajib bela
negara di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan dua
alat, yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.
Dalam
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945
berbunyi:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pembelaan negara”
16
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Hal ini diatur dalam
Pasal 30 UUD 1945
, bunyinya sebagai
berikut.
Ayat (1)
: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2)
: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksana-
kan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
Ayat (3)
: Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai
alat negara yang bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
Ayat (4)
: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ayat (5)
: Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
2. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-
Garis Besar Haluan Negara
Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan
keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama
yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan
kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun
kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan
rakyat.
3. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan TNI dan Polri
MPR membuat ketetapan untuk mempertegas antara peran
TNI sebagai kekuatan pertahanan negara, dengan peran dan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itulah, peran TNI
dan Polri dipertegas ketetapan MPR No IV/MPR/2000 dalam:
Pasal 1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan
fungsinya masing-masing.
Gambar 1.10
TNI merupakan satu komponen
dalam sistem pertahanan dan
keamanan.
Sumber:
www.google:image.com
seluruh
komponen ABRI
Wawasan
Pertahanan negara adalah
segala usaha untuk mem-
pertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
dan keselamatan bangsa dari
ancaman dan gangguan ter-
hadap keutuhan bangsa dan
negara.
17
Berpartisipasi dalam Membela Negara
Pasal 2
Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang
berperan dalam pertahanan negara.
Ayat (2) : Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat (3) : Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan
dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
bekerja sama saling membantu.
Dari hal tersebut, jelas bahwa TNI dan Polri mempunyai tugas
yang berbeda, akan tetapi kesemuanya bertujuan untuk
mempertahankan kedaulatan negara. Hanya saja tugas antara
satu dengan yang lainnya adalah berbeda.
4. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI
dan Polri
Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 terdiri dari dua bab, yaitu
sebagai berikut.
-
Bab I tentang Tentara Nasional Indonesia
-
Bab II tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Bab I
tentang jati diri dan peran TNI yang diuraikan dalam
Pasal 1
dan
Pasal 2
. Bunyinya sebagai berikut.
Pasal 1 : Jati Diri TNI
Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari
rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi
membela kepentingan negara.
Ayat (2) : Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai
komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
Ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki
kemampuan dan keterampilan secara profesional
sesuai dengan peran dan fungsinya.
Pasal 2 : Peran TNI
Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara
yang berperan sebagai alat pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2) : Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan
negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas
negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi
warga negara yang diatur dengan undang-undang.
Gambar 1.11
Salah satu tugas TNI adalah
menegakkan keutuhan
wilayah NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD.
Sumber:
Warta Ekonomi
, 3 Oktober
2005
18
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Bab II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6
Ayat (1) : Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, memelihara, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
Ayat (2) : Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan
keterampilan secara profesional.
5. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai
dengan terjadinya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib
dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
menjelaskan bahwa:
“Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu
fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Untuk itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas
untuk mewujudkan keamanan dalam negara yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
Dengan melakukan berbagai cara pembelaan negara maka
kondisi negara akan menjadi kondusif. Negara yang kondisinya
aman maka akan mengakibatkan:
a. aktivitas masyarakat akan berjalan lancar;
b. perekonomian berkembang pesat;
c. investor asing akan berlomba-lomba menanamkan modal
di Indonesia;
d. pengangguran akan dapat teratasi;
e. kemiskinan akan berkurang;
f. hubungan dengan negara sahabat akan semakin harmonis,
dan lain sebagainya.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum-hukum.
c. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat, dan sebagainya.
Gambar 1.12
Menegakkan hukum, me-
melihara ketertiban, dan
keamanan masyarakat adalah
salah satu tugas kepolisian.
Sumber:
Tempo,
28 Agustus 2006
19
Berpartisipasi dalam Membela Negara
Untuk itulah, kita sebagai warga negara yang baik harus tetap
membela negara dan bangsa di manapun kita berada. Menjaga
persatuan dan kesatuan negara tercinta yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah kewajiban kita bersama.
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 disebutkan
sebagai berikut.
a. Pertahanan negara adalah segala sesuatu untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan
bangsa dari ancaman, serta gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
b. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat sementara dan melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, sumber daya nasional lainnya.
Di samping itu, juga mempersiapkan secara total, terpadu,
terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala ancaman.
7. Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang ini memuat tentang tugas Tentara
Nasional Indonesia (TNI) antara lain:
a. TNI sebagai alat pertahanan NKRI, bertugas melaksanakan
kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan
melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi
militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta
ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional.
b . TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai
kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan
hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang
sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja
negara yang dikelola secara transparan.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat sementara yang penyelenggaraannya diserahkan pada
kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara bertujuan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan sebuah wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu-kesatuan pertahanan.
Gambar 1.13
Kondisi negara yang tertib dan
aman menjadikan masyarakat
tenteram dan nyaman dalam
beraktivitas.
Sumber:
Dokumen Penerbit
20
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Dalam
Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002
disebutkan sebagai berikut.
a. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan
kewajiban pertahanan negara untuk:
1) mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah;
2) melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
3) melaksanakan operasi militer selain perang;
4) ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional.
Dengan demikian, hal itu menegaskan peranan Tentara
Nasional Indonesia di dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan
bangsa dan negara.
Kerja Mandiri
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1):
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Oleh karena itu, kalian sebagai warga negara yang baik, harus menunjukkan berbagai
perilaku yang dapat mencerminkan keikutsertaan dalam pembelaan negara.
Coba, berikan tanggapan kalian berkaitan dengan kewajiban membela negara bagi tiap-
tiap warga negara!
Kerjakan di buku tugasmu!
D.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan
Negara
Setelah proklamasi kemerdekaan, para pemuda membentuk
kesatuan-kesatuan bersenjata untuk ikut memperjuangkan dan
mempertahankan kemerdekaan kita. Para pemuda atas
kemauannya sendiri meninggalkan sekolah, pekerjaan, dan
kampung halamannya untuk ikut bertempur mempertahankan
kemerdekaan yang telah diperolehnya melalui sebuah hasil
perjuangan panjang bangsa kita.
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Hal ini berarti bahwa
kita pun berhak untuk merdeka, yaitu merdeka menentukan
nasib serta cita-cita bangsa sendiri.
21
Berpartisipasi dalam Membela Negara
Para pemuda kita rela berkorban untuk membela
kemerdekaan. Kerelaan itu didorong oleh kesadaran bahwa
membela kepentingan bangsa adalah tugas yang mulia. Mereka
berjuang dengan tekad yang bulat, yaitu merdeka atau mati.
Oleh karena itu, rela berkorban harus tetap kita pelihara untuk
membangun negara kita sekarang ini.
1. Upaya Mempertahankan Kemerdekaan
Beberapa contoh upaya mempertahankan kemerdekaan di
antaranya adalah sebagai berikut.
a. Serangan Lima Hari di Semarang
Pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 20 Oktober 1945
terjadi serangan lima hari di Kota Semarang yang dilancarkan
oleh sekutu. Serangan tersebut membawa banyak korban,
yaitu lebih dari 2.000 (dua ribu) orang rakyat Indonesia dan
lebih dari 100 (seratus) orang tentara sekutu tewas dalam
pertempuran tersebut.
b. Serangan 10 November 1945 di Surabaya
Pada tanggal 10 November 1945 terjadi pertempuran
sengit antara pasukan sekutu yang disponsori oleh Inggris
dengan bangsa Indonesia, akibatnya membawa korban yang
cukup banyak di pihak Indonesia dan Inggris kehilangan
Brigade Mallaby. Akhirnya pemerintah menetapkan 10
November sebagai
Hari Pahlawan
.
c. Agresi Militer Belanda I (21 Juli 1947)
Pada tanggal 21 Juli 1947 terjadi Agresi Militer Belanda
yang pertama, oleh bangsa Indonesia dikenal dengan Perang
Kemerdekaan I yang tidak lain adalah perjuangan untuk
mempertahankan kemerdekaan.
d. Agresi Militer Belanda II (19 Desember 1948)
Pada tanggal 19 Desember 1948 terjadi Agresi Militer
Belanda yang kedua, oleh bangsa Indonesia dikenal dengan
Perang Kemerdekaan kedua yang tidak lain adalah untuk
mempertahankan kemerdekaan.
e. Konferensi Meja Bundar (23 Agustus–2 November 1949)
Gambar 1.14
Mr. J.H. Van Marseveen, Sultan Hamid II dan Drs. Moh. Hatta sedang menandatangai
naskah pesetujuan KMB pada tanggal 2 November 1949 (Kempen).
Sumber:
Sejarah Nasional Indonesia IV.
22
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Tanggal 23 Agustus–2 November 1949 terjadi Konferensi
Meja Bundar (KMB), sebagai wujud membela negara dalam
bentuk perundingan. Hal ini akhirnya menghasilkan
kesepakatan tentang kemerdekaan Indonesia yang diakui
Belanda dengan bentuk Republik Indonesia Serikat (27
Desember 1949).
Dari uraian di atas, kesemuanya merupakan tindakan dalam
membela negara tercinta ini meskipun harus ditebus dengan
harta, benda, jiwa raga, bahkan nyawa. Di mana nilai besarnya
pengorbanan tersebut tidak dapat dihitung dengan uang. Oleh
karena itu, bangsa Indonesia harus tetap waspada terhadap
berbagai ancaman yang datang dari luar.
2. Ancaman terhadap Negara Indonesia
Ancaman terhadap negara Indonesia dari luar yang timbul,
di antaranya sebagai berikut.
a. Keinginan negara besar yang ingin menguasai Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena posisi Indonesia yang
cukup strategis.
b. Keinginan negara maju yang ingin menguasai Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena memiliki kekayaan
alam yang melimpah.
c. Arus
globalisasi
yang dapat menimbulkan kerawanan dalam
bidang ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, maupun
pertahanan keamanan negara yang perlu diwaspadai dan
diantisipasi.
Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri pada dasarnya ingin
menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kita
harus mewaspadainya.
Ancaman, gangguan, hambatan, ataupun tantangan dapat
berbentuk beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
a.
Subversi
Subversi merupakan tindakan atau kegiatan yang
bertujuan untuk mengubah atau mengganti falsafah negara
Pancasila/Undang-Undang dengan mengganggu keselamatan
negara, merongrong kekuatan, dan kewibawaan pemerintah
yang sah.
b.
Infiltrasi
Infiltrasi adalah kegiatan penyusupan perorangan atau
kelompok orang melalui celah-celah atau kelemahan-
kelemahan dalam wilayah lawan. Tujuannya untuk
melemahkan/menghancurkan kekuatan lawan sebagai
tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan wilayah lawan.
Infiltrasi dapat berupa hal-hal berikut.
1) Penyusupan dari luar wilayah hukum Indonesia ke dalam
wilayah Indonesia yang dilakukan melalui darat, laut,
Gambar 1.15
Pengedar narkoba dari warga
negara asing merupakan
salah satu contoh bentuk
infiltrasi.
Sumber:
Tempo,
10 September 2006
23
Berpartisipasi dalam Membela Negara
dan udara. Tujuannya untuk melaksanakan tugas
tertentu dalam jangka waktu panjang ataupun terbatas.
2) Penyusupan dapat dilakukan dalam wilayah kekuasaan
Indonesia dengan cara memasukkan orang atau
kelompok orang ke dalam organisasi politik, badan-badan
pemerintahan, ataupun swasta dengan cara
menyembunyikan identitas.
c.
Pemberontakan
Pemberontakan adalah cara/proses perbuatan yang
menentang atau melawan terhadap kekuasaan dan undang-
undang. Pemberontakan dapat terjadi apabila beberapa
unsur subversi berhasil menggalang kelompok sehingga
dapat menimbulkan pemberontakan yang dapat meng-
ancam kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
d.
Intervensi
Intervensi adalah campur tangan bangsa lain terhadap
urusan dalam negeri Indonesia untuk menggulingkan
pemerintahan yang sah.
e.
Invasi
Invasi adalah hal atau perbuatan memasuki wilayah
negara lain dengan mengerahkan serangan bersenjata dengan
tujuan untuk menyerang atau menguasai wilayah Indonesia.
Menghadapi pihak-pihak tertentu yang akan menghancurkan
nama baik bangsa, maka sikap kita sebagai warga negara antara
lain sebagai berikut.
a) Dari luar negeri
Dapat dilakukan dengan cara:
(1) menciptakan kondisi untuk mencegah timbulnya perang
melalui kegiatan inteligen strategis dan diplomasi;
(2) menggagalkan serbuan musuh dengan melumpuhkan
dan menghancurkan musuh sejak dalam persiapan di
wilayahnya, dalam perjalanan, ataupun setelah mendarat;
(3) melemahkan dan menyerang kekuatan musuh yang
berhasil menduduki wilayah Nusantara;
(4) menghancurkan dan melumpuhkan musuh ke luar
wilayah Nusantara, memulihkan keamanan, dan
menyelamatkan masyarakat.
2) Dari dalam negeri
Dapat dilakukan cara:
(1) menciptakan kondisi keutuhan negara dengan mencegah
terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri;
(2) melakukan kegiatan represif (menekan) musuh untuk
menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan
bersenjata, dan gangguan keamanan lainya;
(3) memulihkan keamanan dan menyelamatkan masyarakat.
Wawasan
1. Ancaman merupakan hal
atau usaha yang bersifat
mengubah atau merombak
kebijaksanaan dan dilakukan
secara konsepsional, kriminal,
serta politis.
2. Gangguan, merupakan hal
yang bersifat atau bertujuan
melemahkan atau meng-
halangi secara tidak kon-
sepsional yang berasal dari
luar.
3. Hambatan, merupakan hal
yang bersifat atau bertujuan
melemahkan atau meng-
halangi secara tidak kon-
sepsional yang berasal dari
diri sendiri.
4. Tantangan, merupakan hal
atau usaha yang bertujuan
atau bersifat menggugah
kemampuan.
24
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
E.
Peran Serta dalam Usaha Pembelaan
Negara
Jika negara memiliki suasana yang tertib, warga negaranya
pun akan merasa aman. Adanya keamanan akan menjamin
timbulnya ketenteraman. Apabila dalam masyarakat terdapat
ketenteraman, negara pun akan diliputi suasana tenteram pula,
sehingga keselamatan hidup anggota masyarakat bisa terjamin.
Masyarakat yang tertib, damai, aman, dan tenteram dapat
menimbulkan rasa bahagia penduduknya. Kita sebagai bagian
masyarakat negara wajib membantu menciptakan ketertiban
dan keamanan itu. Apa yang harus dilakukan agar masyarakat
dapat terjamin ketertibannya? Kita sebagai warga masyarakat
dapat membantu dengan pikiran, sikap, tingkah laku, serta
perbuatan yang baik.
Oleh sebab itu, kita harus menjaga keamanan dan ketertiban
di berbagai tempat, contoh kongkretnya sebagai berikut.
1. Di Lingkungan Sekolah
Di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan cara berikut.
a. Menaati tata tertib sekolah.
b. Wajib menjaga nama baik sekolah di berbagai tempat
pergaulan.
c. Menjaga kerukunan di antara sesama teman atau
antarwarga sekolah lainnya.
d. Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan rasa ikhlas dan penuh
rasa tanggung jawab.
e. Ikut menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
f. Menghindari perkelahian antarpelajar maupun antarsekolah.
g. Menciptakan kerukunan dan perdamaian di antara
anggota keluarga.
Bentuk kelompok bersama tiga sampai empat kawanmu!
Diskusikan hal berikut ini!
Tidak semua kegiatan
represif
yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri dalam
menegakkan hukum, memadamkan pemberontakan bersenjata, dan gangguan
keamanan lainnya disukai oleh masyarakat.
1. Buatlah kritik dan masukan dengan alasan yang masuk akal yang sifatnya
membangun secara tertulis dan kreatif (bisa berupa artikel, puisi, poster, dan lain-
lain)!
2. Sampaikan di depan kelompok lain untuk ditanggapi!
Tugas Kelompok
Gambar 1.16
Menaati tata tertib sekolah
dengan mengikuti upacara
yang berseragam lengkap
merupakan contoh peran
serta bela negara di sekolah.
Sumber:
Dokumen Penerbit
25
Berpartisipasi dalam Membela Negara
2. Di Lingkungan Keluarga
Di lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan cara berikut.
a. Melaksanakan tugas rutin yang telah ditetapkan oleh
sendiri bersama orang tua.
b. Menaati perintah orang tua dan melaksanakan dengan
penuh kesadaran.
c. Belajar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau
mengingat situasi dan kondisi.
d. Menjaga kebersihan lingkungan rumah tangga sendiri
(lingkungan rumah orang tua).
e. Menjaga keutuhan dalam rumah, termasuk benda yang
dapat bergerak maupun yang tidak dapat bergerak.
f. Menjaga nama baik kedua orang tua, meskipun orang
tua sudah tiada.
3. Di Lingkungan Masyarakat
Di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan cara
berikut.
a. Mematuhi adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat
dan ikut menjaga agar perbuatan seseorang tidak
merugikan kepentingan warga lain.
b. Wajib menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat.
c. Dapat memelihara kepentingan orang lain dan
menghormati pendapat orang lain.
d. Menerima tugas yang diberikan kepada kita secara ikhlas
dan melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung
jawab.
e. Ikut kerja bakti membersihkan lingkungan kampung.
f. Ikut melaksanakan ronda malam bagi yang sudah dewasa
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
g. Membuang sampah pada tempatnya, dan lain sebagainya.
Gambar 1.17
Menjaga kerukunan dan
keutuhan di dalam rumah
tangga merupakan wujud bela
negara di lingkungan keluarga.
Sumber:
www.kompas.co.id
Gambar 1.18
Ikut berperan serta dalam kegiatan pembangunan desa untuk kepentingan
bersama salah satu bagian dari bela negara.
Sumber:
Solopos
, 7 September 06
26
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
Kita wajib menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
dalam berbagai kehidupan karena kehidupan yang satu
berkaitan dengan lainnya.
Negara kita bertugas melindungi keselamatan dan keutuhan
wilayah. Negara pun mempunyai kewajiban untuk memberikan
jaminan keselamatan kepada penduduknya. Negara kita bercita-
cita agar tanah air dan bangsa kita bisa tenteram, aman, dan
damai. Cita-cita tidak akan tercapai jika kita sebagai warga
negara tidak berusaha mewujudkannya.
Kerja Mandiri
Kewajiban kita adalah menjaga negara agar negara dapat memberi perlindungan kepada
kita. Tuliskan cara-cara yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk partisipasi untuk
membela negara di lingkungan sekitar kalian!
Tugas Kelompok
Buatlah kelompok di dalam kelasmu!
Tiap kelompok terdiri atas lima orang, kemudian masing-masing kelompok mencari
artikel atau berita dari media cetak maupun internet dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Isi berita tentang berbagai bentuk perwujudan membela negara yang dapat
dicerminkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Setiap kelompok memberikan tanggapan terhadap artikel tersebut.
3. Tempelkan artikel tersebut!
4. Tunjukkan kepada gurumu dan kelompok yang lain untuk didiskusikan secara
bersama-sama!
Ringkasan
•
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) kita wajib membela negara. Pembelaan
negara tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa kita.
•
Sebagai warga negara kita mendapat perlindungan dan jaminan hidup dari
pemerintah. Kita mendapat hak hidup dan hak mencapai kebahagiaan.
•
Bangsa Indonesia dapat hidup teratur, tenteram, dan sejahtera dalam naungan negara
Republik Indonesia karena bangsa kita diatur oleh suatu pemerintah yaitu Pemerintah
Republik Indonesia.
•
Negara mempunyai komponen yang sangat besar dalam kehidupan bernegara, di
antaranya menjaga keamanan dan ketertiban, meningkatkan kesejahteraan sosial,
juga menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
27
Berpartisipasi dalam Membela Negara
A. Kerjakan di buku tugasmu! Pilihlah jawaban yang benar!
Uji Kemampuan
1
1.
Menurut Undang-Undang Dasar
1945, membela negara merupakan
tanggung jawab ....
a. Tentara Nasional Indonesia
b . polisi yang terlatih
c. tiap-tiap warga negara tanpa
terkecuali
d. pemerintah pusat
2.
Di bawah ini merupakan bunyi Pasal
30 Ayat (1) yaitu ....
a. Setiap orang harus membela negara
b . Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
c. Tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
secara sukarela
d. Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
3.
Membela negara tidak harus meng-
gunakan senjata yang modern atau
mutakhir, melainkan dapat ....
a. memanfaatkan waktu untuk
berdiskusi dengan negara maju
berkaitan dengan harapan
b . mengadakan hubungan diplomatik
c. menjaga nama baik negara dan
bangsa di percaturan dunia
d. dilakukan melalui musyawarah
4.
Menurut Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
bahwa setiap warga negara ...
a. berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara
b. diberi wewenang untuk membela
negara
c. harus tahu persis tentang pem-
belaan negara yang sebenarnya
d. harus dapat memahami tentang
kepentingan dalam membela
negara
5.
Negara yang sudah merdeka sudah
barang tentu mengadakan hubungan
atau kerja sama dengan negara lain
dengan dilandasi ....
a. sikap menguntungkan diri sendiri
b . sikap saling menghormati
c. rasa kekeluargaan di antara sesama
warga masyarakat
d. sikap saling mempercayai dirinya
sendiri
6.
Agresi Militer Belanda yang pertama,
oleh bangsa Indonesia dikenal dengan
Perang Kemerdekaan I yang tidak lain
adalah perjuangan untuk mem-
pertahankan kemerdekaan, hal itu
terjadi pada tanggal ...
a. 21 Juli 1947
b. 21 Juni 1948
c. 19 Desember 1948
d. 27 Desember 1949
•
Sebagai negara yang sudah merdeka, warga negaranya secara otomatis mempunyai
kewajiban untuk menjaga kedaulatan negara. Kedaulatan negara dapat tetap berdiri
dengan kokoh apabila didukung oleh berbagai komponen bangsa dalam membela
negara, baik dari T
entara Nasional Indonesia sebagai pemegang pertahanan negara
maupun Polri sebagai alat negara untuk menjaga stabilitas dalam negeri, dan juga
rakyat yang bersatu.
28
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
12.
Negara kita berada di antara dua benua
dan dua samudra, maka dari itu Indo-
nesia letaknya ...
a. sangat strategis
b . tidak menjadi masalah
c. perlu dipertimbangkan
d. berdekatan satu sama lain
13.
Supaya bangsa Indonesia dapat hidup
teratur, tenteram, dan sejahtera dalam
naungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka bangsa Indonesia
harus tetap ....
a. waspada terhadap negara lain
b . selektif terhadap imigrasi asing
c. menjamin kehidupan yang teratur
dan terkendali di masyarakat saja
d. menjaga stabilitas nasional yang
dinamis
14.
Sebagai negara kepulauan, kita harus
selalu waspada terhadap berbagai
gejolak yang timbul, baik yang berasal
dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Gejolak tersebut dapat di-
tanggulangi dengan ....
a. tetap menjaga peraturan dan
kesatuan bangsa
b . cara yang modern
c. melibatkan berbagai komponen
bangsa dalam membela negara
d. kerja yang semaksimal mungkin
15.
Negara merupakan suatu organisasi
yang berada di atas sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang
bersama mendiami suatu wilayah
(teritorial) tertentu. Untuk itu kita
diharapkan tetap ...
a. membantu para pejabat nagara
yang setia terhadap warga negara
b. membantu kepada pejabat negara
karena mereka telah bersusah
payah demi untuk kita
c. membantu kepada para pejabat
negara yang melaksanakan tugas
demi kepentingan bangsa dan
negara
d. berpegang teguh terhadap
peraturan yang telah ditetapkan
oleh pejabat negara itu
7.
Bela negara merupakan wujud ke-
cintaan warga negara Republik
Indonesia di dalam menanggulangi ....
a. berbagai ancaman yang datang dari
dalam maupun dari luar secara
langsung maupun tidak langsung
b . musuh yang datang
c. bencana yang menimpa dalam
negara
d. berbagai kehidupan yang tidak baik
8.
Pertahanan negara bertujuan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan ....
a. keselamatan seluruh warga negara
b . keselamatan negara dan bangsa dari
segala bentuk ancaman
c. berbagai masalah yang ada
d. menjamin kehidupan warganya
9.
Sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman militer me-
nempatkan Tentara Nasional Indone-
sia sebagai ....
a. komponen utama
b . penjaga perdamaian
c. kekuatan yang tangguh
d. faktor yang sangat menentukan
10.
Negara berlaku adil terhadap berbagai
masalah di dalam negeri yang berkaitan
dengan hak warga negara. Adil yang
dimaksudkan adalah ....
a. memperlakukan kepentingan warga
negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
b. memberi menurut kemampuan
negara
c. warga telah diberi prioritas sama
d. menyelidiki mereka yang berbuat
curang
11.
Pemerintah yang telah berdaulat secara
demokratis berhak untuk ....
a. mengadakan hubungan atau kerja
sama dengan negara lain
b . menentukan nasibnya sendiri
c. mengatur daerahnya sendiri tanpa
campur tangan negara lain
d. membuat perjanjian dengan
masyarakat lain
29
Berpartisipasi dalam Membela Negara
19.
Di bawah ini merupakan salah satu
tujuan negara, yaitu ....
a. melindungi seluruh bangsa Indone-
sia dan seluruh tumpah darah In-
donesia
b . selalu siap menghadapi musuh
c. mengadakan hubungan dengan
negara lain
d. ikut melakukan ketertiban dalam
masyarakat
20.
Pada dasarnya yang dapat menjadi
warga negara Indonesia adalah ....
a. orang-orang Indonesia asli dan
orang asing yang mau menjadi
warga negara Indonesia
b . orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara
c. semua orang yang berada di
Indonesia tanpa terkecuali
d. setiap orang yang tinggal di
Indonesia
16.
Montesquieu berpendapat bahwa
legislatif itu suatu badan yang
mempunyai peranan ....
a. membuat undang-undang
b . melaksanakan peraturan
c. mengawasi agar peraturan ditaati
d. mengurusi urusan luar negeri,
perang, dan damai
17
.
Sebagai warga negara mendapat
perlindungan dan ....
a. jaminan hidup dari pemerintah
b . perlakuan yang sa
ma dari
pemerintah
c. jaminan untuk hidup yang sebebas-
bebasnya, menurut kehendak kita
sendiri
d. pengawasan dari pemerintah
daerah
18.
Suatu bentuk campur tangan bangsa
lain terhadap negeri Indonesia untuk
menggulingkan pemerintahan yang
sah disebut dengan ...
a. pemberontakan c. invasi
b . intervensi
d. subversi
B. Isilah titik-titik berikut ini dengan jawaban singkat!
1.
Tentara nasional sebagai komponen utama dalam . . .
2.
Keadaan negara yang aman dapat membawa . . .
3.
Pembelaan terhadap negara dapat dimulai dari lingkungan . . .
4.
Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam . . .
5.
Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam . . .
6.
Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
tanggung jawab . . .
7.
Menurut alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kemerdekaan
merupakan . . .
8.
Masyarakat yang damai akan membawa kehidupan yang . . .
9.
Ancaman terhadap satu wilayah dalam satu negara merupakan sebagai bagian dari . . .
10.
Apabila masyarakat telah menyadari tentang pembelaan negara, maka keselamatan
hidup anggota masyarakat bisa . . .
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Sebutkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia!
2.
Apa yang dimaksud dengan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan?
30
Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas IX
3.
Tunjukkan berbagai wujud nyata dalam menjaga keamanan, dan ketertiban di sekolah!
4.
Jelaskan yang dimaksud dengan subversi!
5.
Tunjukkan bunyi Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945!
6.
Tunjukkan beberapa contoh upaya pembelaan negara!
7.
Jelaskan hakikat dari pertahanan negara!
8.
Tunjukkan fungsi Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan bunyi Pasal 2 Undang-
Undang No. 2 Tahun 2002!
9.
Apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?
10.
Tunjukkan berbagai alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan warga
negaranya untuk melakukan pembelaan negara!
Uji Sikap
Berikan tanggapan dan komentar mengenai sikap kalian. Jawab di buku tugas!
Keterangan:
S
: Setuju
TS
: Tidak Setuju
S S
: Sangat Setuju
STS
: Sangat Tidak Setuju
No
Pernyataan
Pilihan
Komentar
SSSSTSTS
1.
Sebagai penegak hukum, polisi harus bersikap
jujur dalam menindak pelanggaran.
2.
Berbagai bentuk macam penjajahan harus kita
lawan menurut kemampuan yang kita miliki.
3.
Negara kita adalah negara kepulauan. Untuk itu,
kita harus tetap menjaga kewaspadaan nasional.
4.
Perdagangan bebas di kawasan ASEAN
membawa pengaruh yang sangat besar bagi
kehidupan masyarakat.
5.
Sebagai bangsa yang berjiwa bebas, kita harus
tetap menghargai jasa para pahlawan kusuma
bangsa.